TERNATE – Lembaga Pengawasan
dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (LPP Tipikor) Maluku Utara mendesak
penegak hukum dan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) untuk
menindak tegas PT Mega Haltim Mineral. Perusahaan tambang nikel tersebut diduga
kuat melakukan aktivitas penambangan ilegal di dalam kawasan hutan tanpa
mengantongi Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH).
Dugaan pelanggaran ini mencuat
berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Nomor
28/LHP/DJPKN-VI.TER/PPD.03/12/2025 yang diterbitkan pada 22 Desember 2025.
Laporan BPK tersebut menyoroti Kepatuhan Penyelenggaraan Perlindungan dan
Pengelolaan Lingkungan Hidup serta Kehutanan atas Kegiatan Usaha Pertambangan
tahun anggaran 2023 hingga triwulan III-2025.
Ketua LPP Tipikor Maluku Utara,
Alan Ilyas, mengungkapkan, “PT Mega Haltim Mineral (MHM) ditemukan melalui
analisis geospasial menggunakan aplikasi QGIS diduga secara sah telah membuka
lahan hutan seluas 16,55 Hektare (Ha) tanpa izin PPKH.” Ungkap Alan Ilyas
Lanjut Alan menambahkan, “Bahkan Tim
BPK juga telah melakukan konfirmasi hal ini ke Dinas Kehutanan Provinsi Maluku
Utara, BPKH Wilayah VI Manado, serta melakukan uji petik fisik langsung di
lokasi tambang” Beber Alan.
Sesuai dengan regulasi yang
berlaku, aktivitas ilegal ini memicu sanksi denda administratif yang menjadi
potensi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di bidang kehutanan. Perhitungan
denda merujuk pada PP No. 24 Tahun 2021 (diubah dengan PP No. 45 Tahun 2025)
serta Kepmen ESDM Nomor 391.K/MB/.01/MEM.B/2025 tentang Tarif Denda
Administratif Pelanggaran Kegiatan Usaha Pertambangan di Kawasan Hutan.
Alan Ilyas menyebutkan,”Berdasarkan
ketentuan tersebut, maka dapat dilakukan perhitungan nilai potensi PNPB yang
bersumber dari denda administratif di bidang kehutanan atas pelanggaran yang
dilakukan oleh PT Mega Haltim Mineral (MHM) dengan komoditas Nikel, yaitu 16,55 Ha x 1
tahun x Rp6.502.000 , maka total nilai denda yang mesti diselesaikan pihak
perusahaan yaitu sebesar Rp107.608.100.000,”
Jelas Alan
Tindakan PT MHM dinilai menabrak
Pasal 1 Ayat 32 PP Nomor 23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan, serta
Pasal 33 Ayat 1 PP Nomor 45 Tahun 2025. Regulasi tersebut menegaskan bahwa
kegiatan tanpa izin di kawasan hutan wajib dikenai sanksi penghentian
sementara, denda administratif, paksaan pemerintah, hingga penguasaan kembali
lahan oleh negara.
"Kami mendesak Kejaksaan
Tinggi Maluku Utara segera mengambil langkah hukum terkait dugaan tindak pidana
ini. Satgas PKH juga harus bergerak cepat mengeksekusi sanksi sesuai
undang-undang yang berlaku," tegas Alan Ilyas dalam keterangan persnya.
Hingga berita ini di publis, PT
MHM dan Pemerintah Daerah berada dalam Upaya konfirmasi terkait dengan tudingan
LPP Tipikor Maluku Utara berdasarkan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)
Perwakilan Maluku Utara.
Editor Redaksi MakianoPost