LPP Tipikor Malut Desak Penegak Hukum Tindak Tegas Tambang Ilegal PT Mega Haltim Mineral

Sebarkan:

TERNATE – Lembaga Pengawasan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (LPP Tipikor) Maluku Utara mendesak penegak hukum dan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) untuk menindak tegas PT Mega Haltim Mineral. Perusahaan tambang nikel tersebut diduga kuat melakukan aktivitas penambangan ilegal di dalam kawasan hutan tanpa mengantongi Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH).

Dugaan pelanggaran ini mencuat berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Nomor 28/LHP/DJPKN-VI.TER/PPD.03/12/2025 yang diterbitkan pada 22 Desember 2025. Laporan BPK tersebut menyoroti Kepatuhan Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta Kehutanan atas Kegiatan Usaha Pertambangan tahun anggaran 2023 hingga triwulan III-2025.

Ketua LPP Tipikor Maluku Utara, Alan Ilyas, mengungkapkan, “PT Mega Haltim Mineral (MHM) ditemukan melalui analisis geospasial menggunakan aplikasi QGIS diduga secara sah telah membuka lahan hutan seluas 16,55 Hektare (Ha) tanpa izin PPKH.” Ungkap Alan Ilyas

Lanjut Alan menambahkan, “Bahkan Tim BPK juga telah melakukan konfirmasi hal ini ke Dinas Kehutanan Provinsi Maluku Utara, BPKH Wilayah VI Manado, serta melakukan uji petik fisik langsung di lokasi tambang” Beber Alan.

Sesuai dengan regulasi yang berlaku, aktivitas ilegal ini memicu sanksi denda administratif yang menjadi potensi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di bidang kehutanan. Perhitungan denda merujuk pada PP No. 24 Tahun 2021 (diubah dengan PP No. 45 Tahun 2025) serta Kepmen ESDM Nomor 391.K/MB/.01/MEM.B/2025 tentang Tarif Denda Administratif Pelanggaran Kegiatan Usaha Pertambangan di Kawasan Hutan.

Alan Ilyas menyebutkan,”Berdasarkan ketentuan tersebut, maka dapat dilakukan perhitungan nilai potensi PNPB yang bersumber dari denda administratif di bidang kehutanan atas pelanggaran yang dilakukan oleh PT Mega Haltim Mineral (MHM) dengan komoditas Nikel, yaitu 16,55 Ha x 1 tahun x Rp6.502.000 , maka total nilai denda yang mesti diselesaikan pihak perusahaan yaitu sebesar Rp107.608.100.000,” Jelas Alan

Tindakan PT MHM dinilai menabrak Pasal 1 Ayat 32 PP Nomor 23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan, serta Pasal 33 Ayat 1 PP Nomor 45 Tahun 2025. Regulasi tersebut menegaskan bahwa kegiatan tanpa izin di kawasan hutan wajib dikenai sanksi penghentian sementara, denda administratif, paksaan pemerintah, hingga penguasaan kembali lahan oleh negara.

"Kami mendesak Kejaksaan Tinggi Maluku Utara segera mengambil langkah hukum terkait dugaan tindak pidana ini. Satgas PKH juga harus bergerak cepat mengeksekusi sanksi sesuai undang-undang yang berlaku," tegas Alan Ilyas dalam keterangan persnya.

Hingga berita ini di publis, PT MHM dan Pemerintah Daerah berada dalam Upaya konfirmasi terkait dengan tudingan LPP Tipikor Maluku Utara berdasarkan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Maluku Utara.

Editor Redaksi MakianoPost

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini