MABA – Fasilitas dermaga (jetty) dan area penimbunan (stockpile) milik perusahaan tambang nikel PT Alngit Raya (PT AR) di Desa Wailukum, Kecamatan Kota Maba, Kabupaten Halmahera Timur kembali menjadi sorotan tajam. Kendati pihak manajemen mengklaim persoalan tersebut telah selesai, Lembaga Pengawasan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (LPP Tipikor) Maluku Utara menegaskan akan membawa kasus ini ke ranah hukum nasional di Jakarta. Sebelumnya, pada Oktober 2025, Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) telah menyegel terminal khusus (jetty) milik PT AR. Tindakan tegas tersebut diambil karena proyek reklamasi dan pembangunan dermaga perusahaan nikel ini terbukti tidak mengantongi izin Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL).
Persoalan PT AR kian membelit setelah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Maluku Utara merilis Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Nomor: 30/LHP/OJPKN-VI.TER/PPD.03/12/2025. Dalam dokumen tersebut, BPK mengidentifikasi adanya kegiatan usaha pertambangan di luar wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang dilakukan oleh PT AR, yaitu berupa penggunaan area jetty dan stockpile di Desa Wailukum seluas 5,05 hektare.
Menindaklanjuti temuan tersebut, Pemerintah Daerah Kabupaten Halmahera Timur menggelar rapat evaluasi bersama para pelaku usaha pertambangan di Ruang Rapat Bupati Halmahera Timur pada Senin, 19 Januari 2026. Rapat ini berfokus pada kepatuhan penyelenggaraan perlindungan serta pengelolaan lingkungan hidup dan kehutanan.
Saat dikonfirmasi oleh awak media mengenai bentuk penyelesaian pelanggaran area seluas 5,05 hektare tersebut, staf PT Alngit Raya, B. Tugianto, memberikan pernyataan singkat dan terkesan menutup diri.
"Terkait ini sudah clear, tidak ada masalah. Kemarin Satgas PKH datang pun tidak ada lagi temuan," klaim Tugianto.
Namun, ketika didesak mengenai rincian regulasi atau skema penyelesaian hukum yang telah ditempuh, ia enggan memberikan informasi konkret. "Iya, lebih jelasnya langsung ke KTT (Kepala Teknik Tambang), lebih enak langsung ke kantor aja," cetusnya sambil membagikan alamat kantor perusahaan.
Menanggapi sikap irit bicara dari pihak korporasi, Ketua LPP Tipikor Maluku Utara, Alan Ilyas, angkat bicara secara lantang. Ia menyatakan bahwa kasus pelanggaran ruang laut dan aktivitas di luar IUP tidak bisa dianggap selesai hanya lewat klaim lisan sepihak.
"Bentuk penyelesaian hukum atas dugaan pelanggaran aktivitas pertambangan di luar wilayah IUP mestinya diselesaikan melalui tiga instrumen penegakan hukum utama berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 jo. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Tidak bisa hanya asal menyampaikan selesai begitu saja," kritik Alan dengan nada tinggi.
Alan menegaskan, lembaga yang dipimpinnya tidak akan tinggal diam melihat adanya indikasi pembiaran pelanggaran hukum di sektor minerba di Halmahera Timur.
"Permasalahan ini tetap kami adukan pada Ditjen Gakkum Kementerian ESDM dan Kejaksaan Agung di Jakarta, guna ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan yang berlaku," tegasnya.
Lebih jauh, Alan juga membeberkan indikasi pelanggaran lingkungan lain yang diduga dilakukan oleh perusahaan tambang tersebut. PT AR disinyalir kuat belum memiliki penanggung jawab yang mengantongi sertifikasi resmi atas pengendalian pencemaran air dan pengelolaan air limbah.
"Oleh karena itu, seluruh rangkaian dugaan pelanggaran ini harus diproses hukum secara tuntas dan sesuai ketentuan yang berlaku," pungkas Alan mengakhiri keterangan persnya.
Editor Redaksi MakianoPost