HALMAHERA TENGAH – Dugaan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak yang dilakukan oleh PT Indosina Sukses Bersama (ISB) terhadap salah satu karyawannya, Hayun Ruslan, kini menuai kontroversi hangat. Warga Kabupaten Halmahera Tengah tersebut tidak terima dipecat secara sepihak dan kini tengah menuntut hak-haknya ke jalur hukum. Kepada awak media, Hayun Ruslan membeberkan kronologi pemberhentian dirinya yang dinilai tidak mendasar dan melanggar ketentuan.
"Sejak tanggal 20 Mei 2026 kemarin, saya di-PHK secara sepihak oleh PT Indosina Sukses Bersama (ISB) dengan alasan mangkir dan memalsukan dokumentasi. Oleh karena itu, dengan ini saya menuntut hak-hak saya kepada perusahaan berupa uang kompensasi dan sisa kontrak 4 bulan," ungkap Hayun Ruslan.
Demi memperjuangkan haknya, Hayun mengaku telah resmi mengajukan laporan perselisihan hubungan industrial ke Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Halmahera Tengah. Namun, hingga saat ini iktikad baik dari pihak pekerja belum mendapatkan respons berimbang dari pihak manajemen perusahaan.
"Saya sudah menyampaikan laporan Tripartit pertama kepada pihak Disnaker, dan hingga saat ini belum ada tanggapan dari pihak perusahaan. Jika hal ini terus berlanjut, maka saya tentu akan menggunakan hak hukum saya untuk melanjutkan hal ini pada Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) di Kota Ternate," tegasnya.
Hayun menambahkan bahwa pihak berwenang sebenarnya sudah bergerak sejak awal bulan ini. "Sejak tanggal 1 Juli 2026 kemarin, pihak Disnaker Kabupaten Halmahera Tengah telah mengeluarkan surat Sidang Mediasi Tripartit I kepada pihak perusahaan, tetapi sepengetahuan saya hingga kini belum direspon pihak perusahaan," ujarnya kecewa.
Berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, apabila salah satu pihak mangkir, mediator berhak mengeluarkan risalah ketidakhadiran. Mediator juga berwenang menerbitkan Surat Anjuran Tertulis berdasarkan keterangan dari pihak pekerja. Anjuran tertulis ini nantinya akan memaksa perusahaan mengambil sikap tegas, sekaligus menjadi tiket bagi karyawan untuk membawa kasus ini ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI).
Hayun sangat optimistis landasan hukumnya kuat karena statusnya yang masih terikat kontrak kerja. Ia merujuk pada regulasi ketenagakerjaan yang berlaku di Indonesia terkait Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT).
"Saya berhak mendapatkan uang kompensasi dan ganti rugi sisa kontrak. Hal ini sesuai ketegasan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja," urainya secara rinci.
Ia menilai tindakan PT ISB yang memutus hubungan kerja sebelum masa kontrak selesai merupakan pelanggaran fatal jika tidak disertai pembayaran hak yang sesuai.
"Jika perusahaan memberhentikan kontrak saya secara sepihak, maka tentu perusahaan wajib membayar seluruh sisa upah saya hingga masa kontrak berakhir, ditambah uang kompensasi proporsional berdasarkan lama waktu saya bekerja," tutup Hayun mengakhiri sesi wawancara.
Hingga berita ini diturunkan, awak media masih berusaha menghubungi pihak manajemen PT Indosina Sukses Bersama (ISB) serta Disnaker Halmahera Tengah untuk mendapatkan klarifikasi dan konfirmasi lebih lanjut terkait perselisihan ini.
Editor Redaksi MakianoPost