LPP Tipikor Bakal Desak Pemprov Malut Periksa Queenly Stefie, Terkait Dugaan Nikah Siri

Sebarkan:
Ternate, MakianoPost - Sepekan ini, publik maluku utara dihebohkan dengan sejumlah pemberitaan media berita online tentang kisah asmara Queenly Stefie yang juga sebagai Pegawai Negeri Sipil yang bertugas di PBJ/ULP (Pengadaan Barang Jasa/Unit Lelang Proyek) Pemda Malut, yang diduga telah menikah siri dengan RID alias Risman Irianto Djafar saat ini menjabat sebagai Kepala Dinas PUPR Provinsi Maluku Utara.

Queenly Stefie ketika dikonfirmasi redaksi makianopost.com via WhatsApp dengan nomor telpon 0821-1681-xxxx terkait dugaan nikah sirinya bersama risman, hingga saat ini tidak ada tanggapan walau pesan teksnya sudah dibaca ditandai dengan centang biru.

Atas hal tersebut, LPP Tipikor Maluku Utara bakal lakukan unjuk rasa mendesak Pejabat Pembina Pegawai Negeri Sipil Pemda Maluku Utara dalam hal ini Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku Utara, agar dapat melakukan pemeriksaan terhadap saudara Queenly Stefie bersama Risman Irianto Djafar, terkait dugaan nikah siri yang mana telah beredar luas informasi tersebut melalui media berita online sepekan ini.

Thusry Karim selaku Pengurus LPP Tipikor Malut menyampaikan,"Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku Utara yang juga sebagai Pejabat Pembina Pegawai Negeri Sipil harus mengambil langkah tegas atas beredarnya informasi nikah siri yang melibatkan pimpinan OPD pemprov malut. Informasi ini telah beredar luas dimasyarakat olehnya itu pihak pemerintah daerah tidak bisa mendiamkan begitu saja, selain hal ini berkaitan dengan marwah pemerintah tindakan tersebut juga melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan khususnya berkaitan tentang kode etik dan disiplin pegawai negeri sipil" Ujar Thusry.

Diketahui sebelumnya, pemda provinsi maluku utara juga telah mengambil langkah tegas dengan menurunkan jabatan satu tingkat salah satu pimpinan OPD yang diduga tersangkut kasus serupa.

Thusry Karim menambahkan,"Pihak pemerintah daerah provinsi maluku utara harus berlaku adil dalam menerapkan kewenangannya, olehnya itu Queenly dan Risman sebagai terduga atas dugaan pelanggaran etik dan disiplin tersebut, harus dimintai keterangan dan jika terbukti benar maka sanksi tegas harus di berlakukan" Tegas thusry.

"Dugaan pelanggaran etik ini bakal kita kawal sampai tuntas, sebagai bentuk akselerasi hukum pada setiap oknum pegawai negeri sipil agar senantiasa taat terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku di republik indonesia"Tutupnya

Penulis Jumardin Gaale
Editor Redaksi MakianoPost

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini