Dugaan Korupsi Ganti Rugi Lahan di Kabupaten Halmahera Tengah, ditinjau dari Aspek Hukum Agraria dan Tindak Pidana Korupsi

Sebarkan:
Perspektif Hukum Agraria : Pelanggaran Hak Atas Tanah
Dalam kerangka Undang - Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum, proses ganti rugi wajib memenuhi prinsip kemanusiaan, demokratis, dan keadilan.

Pengadaan tanah wajib memberikan perlindungan dan penghormatan terhadap HAM, harkat, serta martabat setiap warga negara secara proporsional. Prosesnya tidak boleh sewenang-wenang dan harus memanusiakan pihak yang tanahnya dibebaskan.

Dalam proses pengadaan tanah tentu lebih pada mengedepankan partisipasi masyarakat, komunikasi yang dialogis, dan mengutamakan pendekatan musyawarah untuk mencapai kesepahaman dan kesepakatan. Warga berhak mengetahui rencana dan mendapatkan informasi lengkap mengenai pengadaan tanah.

Pengadaan tanah harus memberikan jaminan ganti kerugian yang layak dan adil. Adil berarti ganti rugi tersebut tidak hanya berdasarkan nilai fisik tanah, tetapi juga mempertimbangkan dampak sosial, ekonomi, dan kelangsungan produktivitas masyarakat agar kehidupan mereka lebih baik atau minimal sama setelah pengadaan tanah.

Pengadaan tanah untuk kepentingan umum tentu wajib mematuhi ketiga prinsip tersebut untuk mencapai tujuan pembangunan yang berkelanjutan tanpa mengabaikan hak-hak pihak yang berhak.

Secara hukum, ganti rugi harus diberikan langsung kepada pihak yang berhak (pemilik lahan). Pengalihan dana ke rekening internal dinas atau pencairan oleh PPTK/Bendahara tanpa melibatkan pemilik lahan adalah bentuk perampasan hak keperdataan masyarakat. Status lahan Saleh Rabo seluas 2.148 m² menjadi terkatung-katung. Jika dana sudah dicairkan oleh negara namun tidak sampai ke pemilik, maka secara agraria, pelepasan hak atas tanah tersebut cacat hukum karena syarat utama (pembayaran kompensasi yang layak dan adil) belum terpenuhi.

Perspektif Tindak Pidana Korupsi: Rule of Law yang Dilanggar
Berdasarkan kronologi, tindakan ketiga pejabat yang diduga melakukan proses pencairan dengan mengubah angka dari Rp171 Juta lebih berdasarkan kwitansi yang diketahui berbeda angkanya dengan Surat Permintaan Pembayaran (SPP) yaitu senilai Rp15 Milyar lebih, bahkan diduga pemilik lahan hingga kini belum menerima sepersenpun dari sejumlah dana yang diproses, tentu dugaan tindak pidana tersebut memenuhi unsur-unsur dalam Undang - Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001, yaitu :
  • Penyalahgunaan Wewenang (Pasal 3): Para pejabat diduga menggunakan jabatan mereka untuk menerbitkan dokumen pencairan (SPP/Kwitansi) yang menyimpang dari peruntukan sebenarnya. Penggunaan rekening dinas sebagai penampung dana ganti rugi individu adalah indikasi kuat niat jahat (mens rea).
  • Perbuatan Memperkaya Diri atau Orang Lain (Pasal 2): Dengan tidak diterimanya uang oleh Saleh Rabo, sementara dugaan kuat adanya indikasi kas daerah telah keluar sebesar belasan miliar, terdapat potensi kerugian keuangan negara yang nyata.
  • Penggelapan dalam Jabatan (Pasal 8): Jika dana yang seharusnya untuk ganti rugi justru dikelola atau diambil oleh pejabat yang berwenang, ini merupakan delik penggelapan yang dilakukan oleh penyelenggara negara.
Analisis Administrasi Keuangan Daerah
Pelanggaran terhadap PP No. 12 Tahun 2019 dan Permendagri No. 77 Tahun 2020 sangat mencolok. Sistem keuangan daerah (SIPD) seharusnya mengunci rekening tujuan. Manipulasi rekening penerima merupakan indikasi bypass prosedur yang menandakan lemahnya pengawasan internal (APIP) dan potensi keterlibatan struktural yang lebih luas.

Kesimpulan Opini
Kasus ini bukan sekadar kelalaian administratif, melainkan dugaan kejahatan jabatan yang terstruktur. Bungkamnya para pejabat dan penonaktifan kontak memperkuat indikasi adanya dugaan upaya menghindari pertanggungjawaban hukum. 
Polda Maluku Utara memiliki dasar yang sangat kuat untuk meningkatkan status laporan ini ke tahap penyidikan melalui:
  1. Penyitaan Dokumen DPA, SPP dan SPM terkait.
  2. Audit Investigatif bersama BPK/BPKP untuk menelusuri aliran dana dari rekening dinas tersebut.
  3. Pemeriksaan saksi mahkota (Saleh Rabo) terkait kronologis dugaan tindak pidana.
Demikian terima kasih
Penulis Alan Ilyas Ketua LPP Tipikor Maluku Utara
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini