TERNATE – Pemerintah Kota Ternate mengambil langkah tegas terhadap pelanggaran tata ruang di wilayahnya. Melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), pemerintah resmi mengeluarkan surat peringatan pertama dengan Nomor 600/13/DPUPR-KT/2026 yang ditujukan kepada pemilik bangunan Villa atas nama Agusti Talib. Dalam surat yang diterbitkan pada awal Januari 2026 tersebut, Pemerintah Kota memberikan instruksi keras yang mencakup beberapa poin utama guna menegakkan Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).
Poin-Poin Instruksi Pemerintah:
- Penghentian Aktivitas: Pemilik diinstruksikan untuk menghentikan seluruh kegiatan pembangunan dan/atau pemanfaatan bangunan villa terhitung sejak tanggal 5 Januari 2026. Pemilik dilarang keras melakukan aktivitas pembangunan tambahan, renovasi, atau perubahan bentuk bangunan dalam bentuk apa pun.
- Perintah Pembongkaran Mandiri: Pemkot Ternate menegaskan bahwa bangunan tersebut berdiri di atas zona perlindungan setempat yang tidak sesuai dengan peruntukan ruang. Oleh karena itu, Agusti Talib diminta segera melakukan pembongkaran bangunan secara mandiri.
- Tenggat Waktu Pelaporan: Pemilik diberikan waktu paling lambat 14 hari kerja sejak tanggal surat peringatan diterbitkan untuk menyampaikan laporan tertulis. Laporan tersebut harus disertai dengan dokumentasi bukti tindak lanjut pembongkaran yang diserahkan langsung kepada Dinas PUPR Kota Ternate.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Dinas PUPR terus melakukan pengawasan di lokasi untuk memastikan poin-poin dalam surat peringatan tersebut dipatuhi oleh pihak pengelola atau pemilik villa.
Editor Redaksi MakianoPost