
HALMAHERA TIMUR – Insiden memilukan menimpa salah seorang alumni Teknik Pertambangan Universitas Muslim Indonesia (UMI) Makassar di lokasi tambang site Ekor, Wasile Selatan, Kabupaten Halmahera Timur, Maluku Utara. Korban yang bekerja di perusahaan kontraktor PT. Halmahera Transportasi Energi dilaporkan tertimbun longsor pada Kamis, 15 Januari 2025.
Hingga saat ini, kepastian mengenai kondisi korban dan
kronologi kejadian masih simpang siur. Pihak PT. Halmahera Transportasi Energi
selaku pihak yang bertanggung jawab dinilai menutup diri dan belum memberikan
informasi aktual terkait musibah tersebut.
Mantan Ketua Umum LMND Angkat Bicara
Menanggapi ketidakpastian ini, Muhammad Asrul, Mantan Ketua Umum LMND sekaligus
senior korban di Teknik Pertambangan UMI, mengecam sikap diam perusahaan. Ia
mendesak agar perusahaan terbuka mengenai nasib pekerjanya.
"Korban memiliki keluarga yang terus menunggu kabar.
Sebaiknya perusahaan tidak berusaha menutupi masalah yang ada. KTT (Kepala
Teknik Tambang) harus bertanggung jawab atas musibah ini. Segala sesuatu yang
berkaitan dengan kejadian lapangan tidak terlepas dari tanggung jawabnya
sebagai pemimpin operasional tertinggi," tegas Asrul dalam keterangannya.
Soroti Kelalaian Perencanaan Tambang
Asrul menekankan bahwa dalam industri pertambangan, longsor tidak bisa begitu
saja dianggap sebagai bencana alam murni. Menurutnya, setiap risiko pada
tambang terbuka, khususnya nikel, seharusnya sudah diprediksi melalui kalkulasi
teknis yang matang.
"Tambang terbuka memiliki risiko tinggi, termasuk
longsor. Namun, telah ada kalkulasi dan antisipasi melalui perencanaan tambang.
Jangan sampai karena mengejar target produksi, KTT mengabaikan perencanaan
sehingga mengorbankan keselamatan pekerja," lanjutnya.
Desak Pencabutan IUP
Sebagai langkah tegas, Asrul mendorong Kementerian Energi dan Sumber Daya
Mineral (ESDM) melalui Dirjen Minerba untuk segera turun tangan melakukan
investigasi menyeluruh di site Ekor.
"Dirjen Minerba harus melakukan investigasi terkait
insiden yang telah mengakibatkan korban. Jika terdapat pelanggaran, sebaiknya
hentikan operasional atau lakukan pencabutan IUP (Izin Usaha
Pertambangan)," tutup Asrul.
Hingga berita ini diturunkan, pihak PT. Halmahera
Transportasi Energi belum memberikan pernyataan resmi terkait tuntutan tersebut
maupun kondisi terkini proses evakuasi di lapangan.
Editor : Redaksi MakianoPost