
Kasus ini mencuat setelah adanya indikasi penyalahgunaan wewenang yang melibatkan jajaran Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Halsel.
Dugaan Pemaksaan Setoran dan Pelanggaran Prosedur
Ketua Bidang Pemberantasan Korupsi LPP Tipikor Malut, Muhlas Ibrahim, mengungkapkan bahwa praktik ini diduga bermula dari Surat Dinas PMD Nomor: 140/287/DMPD/2025 yang diterbitkan oleh Plt. Kadis PMD saat itu, Idrus M. Saleh. Para Kepala Desa diduga dipaksa menyetorkan sejumlah dana untuk biaya pendaftaran Retret di IPDN Jatinangor, padahal anggaran tersebut tidak terakomodasi dalam APBDes maupun RPJMD tahun 2025.
"Ini adalah bentuk pemaksaan. Anggaran yang tidak ada dalam perencanaan tiba-tiba ditagih secara sepihak," tegas Muhlas.
Modus Legalitas "Gelap" Melalui Perubahan APBDes
LPP Tipikor juga menyoroti peran Kepala Dinas PMD Halsel saat ini, Zaki Abdul Wahab. Zaki diduga memberikan instruksi melalui grup WhatsApp agar para Kades melakukan perubahan APBDes secara mendadak sebelum pencairan gaji bulan November dan Desember 2025. Langkah ini dinilai sebagai upaya melegalkan penggunaan dana yang sebelumnya tidak direncanakan.
"Tindakan ini menabrak Permendagri Nomor 20 Tahun 2018. Perubahan APBDes bukan ditentukan oleh instruksi Dinas di grup WhatsApp, melainkan melalui Musyawarah Desa (Musdes) bersama BPD," tambah Muhlas.
Gaji Perangkat Desa dan BPD Diduga Dikuras
Keterlibatan Ketua APDESI Halsel yang juga Kades Matuting, Abdul Aziz, turut menjadi sorotan. Ia diduga mengarahkan para Kades untuk menggunakan dana gaji perangkat desa serta gaji Ketua dan Anggota BPD bulan September dan Oktober untuk menutupi biaya Retret.
Menanggapi tudingan tersebut, Abdul Aziz memberikan klarifikasi bahwa proses hukum sedang berjalan.
“Sebulan lalu, sekitar Desember 2025, kami beserta sejumlah kepala desa dan Dinas PMD sudah diperiksa oleh Kejaksaan Tinggi Maluku Utara,” ujarnya kepada awak media.
Desakan Kepada Kejaksaan Tinggi
LPP Tipikor mencatat dua poin krusial yang harus didalami jaksa:
- Penggunaan dana oleh para kepala desa untuk kegiatan Retret yang diduga tidak memiliki dasar hukum dalam APBDs 2025.
- Dugaan Pengalihan hak gaji perangkat desa dan BPD secara sepihak untuk kegiatan yang tidak terencana.
Editor: Redaksi MakianoPost