Kongres XI GPM Bali Ricuh Prosedur? Maluku Utara Tegas Keluar Barisan dan Anggap Terpilihnya Arya Wedakarna Ilegal

Sebarkan:
Bali — Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Gerakan Pemuda Marhaenis (GPM) Maluku Utara bersama seluruh Dewan Pimpinan Cabang (DPC) se-Maluku Utara secara tegas menolak hasil Kongres XI GPM yang digelar di Ballroom Istana Agung Jimbaran, Bali.

Penolakan resmi tersebut diambil sebagai sikap politik organisasi karena pelaksanaan kongres dinilai cacat prosedur dan melanggar Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) GPM.

Dinilai Melanggar Konstitusi Organisasi
Sekretaris DPD GPM Maluku Utara, Yuslan, menegaskan bahwa forum tertinggi organisasi tersebut telah keluar dari koridor konstitusi. Ia menyebut berbagai tahapan wajib dalam AD/ART tidak dijalankan secara semestinya oleh pihak penyelenggara.

"Kami menolak hasil Kongres XI GPM di Bali dan menyatakan keluar dari barisan kepengurusan yang lahir dari kongres tersebut. Ini adalah sikap politik kami sebagai bentuk penolakan terhadap proses yang tidak sesuai aturan organisasi," ujar Yuslan.

Menurut Yuslan, ketidakberesan kongres sudah terlihat sejak awal. Selain persiapan yang minim, jalannya forum terkesan dimonopoli oleh kelompok tertentu dan jauh dari prinsip demokrasi yang menjadi ruh perjuangan Marhaenis.

Peserta yang datang dengan semangat gotong royong justru harus menelan kekecewaan. Hal ini diperparah dengan buruknya kesiapan panitia, bahkan untuk hal mendasar seperti penyediaan atribut organisasi.

"Forum ini terkesan hanya didorong oleh kepentingan politik praktis semata. Akibatnya, pelaksanaan kongres tidak dipersiapkan secara matang," tambahnya.

Soroti Klaim Sepihak Arya Wedakarna
DPD GPM Maluku Utara juga mengkritik keras pernyataan Sekretaris Jenderal DPP GPM yang juga anggota DPD RI asal Bali, Arya Wedakarna. Melalui akun media sosial pribadinya, Arya mengklaim kongres tersebut dihadiri oleh perwakilan dari 38 provinsi dan 500 DPC kabupaten/kota se-Indonesia.

Yuslan membantah keras klaim tersebut dan menyebutnya sebagai informasi bohong yang berpotensi menyesatkan publik, terutama karena unggahan tersebut turut menandai sejumlah pejabat negara di tingkat pusat.

"Kami menilai publik mendapatkan informasi yang tidak sesuai dengan kondisi riil pelaksanaan kongres. Kehadiran peserta tidak seperti yang diklaim dalam unggahan tersebut," tegas Yuslan.

Terpilihnya Ketua Umum Dianggap Tidak Sah

Atas dasar pelanggaran mekanisme tersebut, GPM Maluku Utara menyatakan terpilihnya Arya Wedakarna sebagai Ketua Umum dalam Kongres XI GPM tidak sah secara konstitusional.

Sesuai ketentuan AD/ART, kongres baru dinyatakan sah apabila memenuhi kuorum, yaitu dihadiri sekurang-kurangnya setengah dari jumlah cabang yang memiliki hak suara resmi.

"Faktanya, yang hadir hanya sebagian kecil cabang. Bahkan mayoritas DPC yang hadir tidak merekomendasikan Arya sebagai bakal calon Ketua Umum," ungkap Yuslan.

Melalui pernyataan sikap ini, DPD bersama seluruh DPC GPM se-Maluku Utara menyatakan tidak mengakui kepengurusan hasil Kongres XI Bali. Mereka menuntut adanya penyelesaian konflik internal organisasi yang berlandaskan pada konstitusi dan prinsip demokrasi yang murni.

Editor Redaksi MakianoPost

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini