Kasus IUP PT GTS Obi Selatan Memasuki Babak Baru, Warga Mengaku Nama Dicatut Sepihak

Sebarkan:
HALSEL  – Kasus dugaan manipulasi data kepemilikan lahan dalam dokumen Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Gane Tambang Sentosa (GTS) yang beroperasi di Desa Gambaru, Kecamatan Obi Selatan, Kabupaten Halmahera Selatan, kini memasuki babak baru.

Hasil penelusuran dan investigasi lapangan yang dilakukan oleh awak media pada Senin (20/07/2026) mengungkap fakta mengejutkan. Sejumlah warga yang namanya tercantum sebagai pemilik lahan dalam dokumen perusahaan memberikan pengakuan yang menguatkan dugaan adanya praktik pencatutan identitas secara sepihak.

Para warga mengaku tidak pernah menyerahkan fotokopi KTP, tidak pernah menandatangani dokumen pelepasan lahan, serta tidak pernah menerima uang ganti rugi. Bahkan, beberapa di antaranya mengaku sama sekali tidak mengetahui letak geografis lahan yang diklaim atas nama mereka.

Investigasi dilakukan dengan mendatangi satu per satu warga yang namanya masuk dalam daftar kepemilikan dokumen IUP PT GTS. Berikut adalah pengakuan dari para korban pencatutan:
  • Rita (Mantan Kepala Desa Fluk): Namanya tercantum sebagai pemilik lahan di area kebun kelapa Kelompok Nasrun. Ia menegaskan tidak pernah memiliki lahan di lokasi tersebut ataupun bertransaksi dengan PT GTS. "Saya tidak pernah memberikan KTP, tidak pernah tanda tangan, apalagi menerima uang ganti rugi. Kalau nama saya dicantumkan, saya sangat terkejut karena tidak pernah dilibatkan," ujarnya.
  • Sudarjo Haringan: Namanya dicantumkan pada lahan perkebunan pala dan cengkih milik Kelompok Jufri Haringan. Ia menyatakan tidak pernah dimintai dokumen identitas apa pun. "Saya tidak pernah memberikan KTP kepada siapa pun untuk urusan lahan itu. Saya juga tidak tahu dasar pencantuman nama saya di dokumen perusahaan," tegas Sudarjo.
  • Nener Haringan: Ia baru mengetahui namanya dicatut setelah dikonfirmasi oleh jurnalis. "Saya tidak pernah merasa memiliki lahan itu. Tidak pernah ada orang datang meminta persetujuan, tanda tangan, ataupun menyerahkan uang kepada saya," ungkapnya.
  • Riswan Basir: Namanya diklaim berada di area lahan Kelompok Laompi, Laidal, Layaba, dan La Andi. Ia mengaku bingung karena tidak tahu-menahu soal objek tanah tersebut. "Saya tidak tahu posisi lahannya di mana. Saya tidak pernah ke lokasi itu, tidak pernah memiliki tanah di sana, tidak pernah tanda tangan, dan tidak pernah menerima uang," kata Riswan.
Sebelumnya, perwakilan warga, Jufri Haringan, mengungkapkan bahwa masyarakat menemukan kejanggalan besar setelah mencocokkan peta wilayah operasi PT GTS dengan lahan riil yang diklaim milik masyarakat.

Sedikitnya ada lima kelompok pemilik lahan yang diduga mengalami manipulasi data kepemilikan dalam dokumen perusahaan. Atas temuan ini, masyarakat mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) segera melakukan penyelidikan menyeluruh guna memastikan keabsahan dokumen yang digunakan dalam proses pembebasan lahan di wilayah IUP PT GTS.

Hingga berita ini diturunkan, upaya konfirmasi yang dilakukan oleh awak media kepada manajemen PT Gane Tambang Sentosa (GTS) terus diupayakan, namun pihak perusahaan belum memberikan tanggapan resmi terkait pengakuan dan tudingan warga tersebut.

Editor Redaksi MakianoPost

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini