Warga Desa Gambaru Obi Desak Pemerintah Cabut Izin PT Gane Tambang Sentosa Terkait Dugaan Pencemaran Sungai Kali Doko

Sebarkan:
HALSEL – Gelombang penolakan terhadap aktivitas pertambangan PT Gane Tambang Sentosa (GTS) di Desa Gambaru, Kecamatan Obi Selatan, Kabupaten Halmahera Selatan, semakin menguat. Kali ini, masyarakat menyoroti kondisi Sungai Kali Doko yang diduga kuat telah mengalami pencemaran parah akibat aktivitas pertambangan perusahaan yang beroperasi di sekitar wilayah tersebut.

Warga menilai perubahan drastis pada kondisi sungai terjadi secara signifikan sejak perusahaan memulai operasinya. Air yang selama puluhan tahun menjadi urat nadi dan sumber kehidupan masyarakat setempat, kini berubah menjadi keruh dan memicu kekhawatiran massal terkait dampak kesehatan serta kerusakan ekosistem.

"Kali Doko adalah sumber kehidupan kami. Airnya kami gunakan untuk mandi, mencuci, dan berbagai kebutuhan sehari-hari. Sekarang kondisinya berubah. Kami khawatir jika terus dibiarkan akan membahayakan masyarakat," ungkap salah seorang warga Desa Gambaru dengan nada cemas.

Merespons kondisi tersebut, masyarakat mendesak Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan, Pemerintah Provinsi Maluku Utara, serta Kementerian Lingkungan Hidup untuk segera turun tangan. Mereka menuntut adanya investigasi menyeluruh secara transparan, termasuk pengambilan sampel air untuk diuji secara medis melalui laboratorium independen.

Selain instansi pemerintahan, warga juga meminta aparat penegak hukum (APH) segera melakukan penyelidikan. Jika ditemukan bukti kuat adanya pelanggaran terhadap ketentuan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, maka tindakan hukum yang tegas harus segera diambil. Menurut warga, pihak korporasi wajib bertanggung jawab penuh atas kelestarian alam dan tidak boleh mengorbankan hak masyarakat untuk mendapatkan lingkungan yang sehat.

Lebih lanjut, warga mendesak pemerintah mengevaluasi total seluruh perizinan PT Gane Tambang Sentosa. Apabila hasil uji laboratorium membuktikan terjadinya pencemaran, pemerintah diminta tidak segan menjatuhkan sanksi terberat berupa pencabutan izin usaha.

"Jangan tunggu kerusakan semakin parah. Jika terbukti terjadi pelanggaran lingkungan, pemerintah harus berani mencabut izin perusahaan. Keselamatan masyarakat jauh lebih penting daripada kepentingan investasi," tegas warga.

Desakan keras masyarakat ini memiliki landasan hukum yang kuat, yakni mengacu pada Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023. Aturan tersebut menegaskan bahwa setiap pelaku usaha wajib melakukan upaya pencegahan pencemaran. Pelanggaran terhadap regulasi ini dapat berimplikasi pada sanksi administratif, perdata, hingga pidana.

Hingga berita ini diturunkan, pihak manajemen PT Gane Tambang Sentosa belum memberikan tanggapan resmi maupun klarifikasi mengenai tudingan masyarakat terkait dugaan pencemaran Sungai Kali Doko tersebut.

Editor Redaksi MakianoPost

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini