Tak Bisa Dihentikan! Dugaan Kasus Korupsi Dana Desa Kades Halmahera Selatan dan Aboy Tendean Resmi Dibawa ke Mabes Polri

Sebarkan:
TERNATE – Kasus dugaan korupsi Dana Desa dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang melibatkan puluhan kepala desa di Kabupaten Halmahera Selatan serta seorang oknum bernama Aboy Tendean dipastikan tidak dapat dihentikan.

Ketua DPD Lembaga Pengawasan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (LPP Tipikor) Kota Ternate, Thusry Karim, menegaskan perkara ini merupakan delik umum, bukan delik aduan. Proses hukum wajib berjalan terus meskipun ada lembaga tertentu yang mencabut laporan.

Berdasarkan UU Nomor 8 Tahun 2010, LPP Tipikor Ternate membedah dua pelanggaran utama dalam kasus ini:
  1. Tindak Pidana Korupsi: Penggunaan Dana Desa untuk membayar utang pribadi kepala desa beserta bunga 40% dinilai merugikan keuangan negara.
  2. Tindak Pidana Perbankan: Adanya praktik pelepasan uang dengan bunga sepihak tanpa izin usaha resmi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Thusry Karim menjelaskan unsur TPPU diduga telah terpenuhi melalui aliran dana hasil korupsi yang diserahkan kepada rentenir untuk pengembalian pinjaman.

“Jika penerima dana mengetahui atau patut menduga uang tersebut berasal dari Dana Desa, ia dapat dijerat sebagai Pelaku Pasif TPPU Pasal 5 UU No. 8/2010,” ujar Thusry.

LPP Tipikor juga menyoroti adanya modus operandi yang diduga digunakan untuk menyamarkan pengeluaran Dana Desa dalam Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) fiktif seolah-olah untuk program desa, padahal patut kita duga dana desa digunakan untuk pengembalian pinjaman pada rentenir.

LPP Tipikor Kota Ternate mendesak Ditreskrimum dan Ditreskrimsus Polda Maluku Utara untuk tidak goyah oleh aksi pencabutan laporan dan segera mempercepat penyidikan.

Sebagai langkah konkret, LPP Tipikor Ternate menjadwalkan untuk melaporkan kasus ini secara resmi kepada Kabareskrim Mabes Polri di Jakarta pada Jumat, 28 Agustus 2026 besok agar mendapat atensi langsung dari Kapolri.

"Uang rakyat tidak boleh dijadikan sebagai alat kepentingan pribadi oknum kepala desa," tegas Thusry.

Editor Redaksi MakianoPost

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini