
Alan Ilyas, selaku Ketua LPP Tipikor Malut menyampaikan, " Berdasarkan sejumlah keterangan PERS dari berbagai media massa maupun media berita online, yang kita cermati dalam sebulan ini atas informasi yang disampaikan bahwa lahan warga Fritu seluas 600 Hektar belum diselesaikan pihak korporasi tambang dalam hal ini PT Darma Rosadi Dua kepada warga pemilik lahan, bagi kami ini tindakan yang sudah sangat berlebihan yang harus direspon oleh pihak penegak hukum dan pemerintah daerah" Ungkap alan.
Menurutnya, "Penggunaan tanah masyarakat oleh pihak pertambangan tanpa penyelesaian yang memadai (izin, ganti rugi, atau proses pelepasan hak) adalah perbuatan melawan hukum, baik secara perdata maupun pidana. Olehnya itu harapan kita pihak pemerintah maupun penegak hukum mestinya hadir memberikan rasa keadilan terhadap warga yang mana lahan mereka digarap oleh korporasi tambang tanpa proses pelepasan hak, ini jelas-jelas merupakan tindak perbuatan melawan hukum yang tidak bisa dianggap sepele" Tegasnya
Alan Ilyas selaku Ketua LPP Tipikor Maluku Utara, menjelaskan " Ada dua izin usaha pertambangan milik PT Darma Rosadi Dua, yang diduga menggunkan nama PT Dharma Rosadi Internasional dalam perizinan yang dikeluarkan oleh Bupati Halmahera Tengah tahun 2012 yaitu yang pertama dengan Nomor Izin Usaha 540/KEP/257/2012 dengan luas wilayah produksi 1017.00 dengan single ID 3682022122014009 dan yang kedua dengan Nomor 540/KEP/255/2012 dengan luas wilayah 648.00 single ID 3682022122014040. kedua izin tersebut beroperasi sampai 2029 berdasarkan data IUP terdaftar pada MINERBA" Jelasnya
Terkait lahan warga 600 hektar yang diduga telah dipergunakan oleh pihak pertambangan, Alan menjelaskan, "Secara perdata, ini melanggar hak atas tanah yang dimiliki masyarakat dan dapat dituntut berdasarkan perbuatan melawan hukum menurut Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, sedangkan secara pidana, hal ini dapat dikategorikan sebagai penambangan tanpa izin, yang diancam dengan sanksi penjara dan denda berdasarkan Undang-Undang Minerba" Ujar alan
" Olehnya itu saran kami kepada warga fritu, jika benar adanya fakta lahan 600 hektar dikuasai secara sepihak oleh pihak perusahaan, Warga yang tanahnya digunakan berhak mengajukan gugatan perdata berdasarkan Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata untuk menuntut ganti rugi, dan kami secara kelembagaan bersedia mengawal agenda itu" Tutup Alan
Hingga berita ini dipublis, pihak redaksi makianopost.com berusaha melakukan konfirmasi terhadap manajemen perusahaan PT Darma Rosadi Dua, guna mengkonfirmasi berkaitan dengan penguasaan lahan warga fritu.
Editor Redaksi MakianoPost