Rusli Sibua CS, Didesak Bayar Ganti Rugi Senilai 92,5 Milyar Pada PT.MMC

Sebarkan:



Ternate, MakianoPost - POLDA Maluku Utara didesak buka kembali kasus Penjarahan, Perusakan, dan Pembakaran Pabrik PT. Morotai Marine Culture dengan Tersangka Mantan Bupati Pulau Morotai Sdr. Rusli Sibua, Ternate(9/9/2024)

Aliansi Bersama Anti Korupsi Maluku Utara (DPC Gerakan Pemuda Marhaen bersama Front Perjuangan Anti Korupsi Indonesia), dalam kesempatan aksi unjukrasa pada senin,(9/9/2024) Juslan J.Hi.Latif menyampaikan, “ Mencermati Putusan Tingkat Kasasi Mahkamah Agung RI yang sebelumnya dibacakan Hakim MA H. Djafani Jamal dengan Nomor 1688 K/Pdt/2014, menguatkan Putusan PN Tobelo dan PT Maluku Utara, yaitu Rusli Sibua Cs harus membayar ganti rugi kepada PT. MMC Senilai Rp.92,5 Miliyar, serta selanjutnya Mahkamah Agung RI juga Menolak Permohonan Kasasi yang di ajukan tergugat diantaranya Rusli Sibua, Weni R Paraisu, Sekda, Kadis DKP, Kepala BLH, Kasatpol PP dan Kadisnakersos atas Gugatan yang disampaikan oleh Pihak penggugat PT. Morotai Marine Colture (PT.MMC) sehingga Tergugat Harus Mengganti Rugi Kepada Penggugat Sebesar Rp. 92,5 Miliyar” Ungkapnya.

Juslan J.Hi.Latif juga menambahkan, “Berdasarkan Ketentuan Pasal (4) point (L) Peraturan KPU Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota, dimana menyebutkan Calon Kepala Daerah (Gubernur - Bupati - Walikota) Tidak sedang memiliki tanggungan hutang secara perseorangan dan/atau secara badan hukum yang menjadi tanggung jawabnya yang merugikan keuangan negara", olehnya itu jelas, KPU Pulau Morotai harus berhati-hati dan cermat atas pendaftaran Calon Bupati dan Wakil Bupati yang diduga terlibat wanprestasi atau bentuk tindak pidana lain” Tegasnya.

Berkaitan dengan unjukrasa tersebut, Juslan selaku koordinator menyampaikan, “Lewat Unras kami mendesak mantan Bupati Pulau Morotai Sdr. Rusli Sibua Cs agar Menindak Lanjuti Putusan Kasasi Mahkamah Agung RI Terkait Hutang Ganti Rugi Kepada PT. MMC Senilai Rp.92,5 Miliyar”, Tutupnya

Penulis Jumardin Gaale
Editor Redaksi MakianoPost
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini