![]() |
Foto : Muhammad Ali Ade Kepala Ruangan CSSD RSUD Chasan Boesoirie |
Hal tersebut ditegaskan
Ketua Bidang Penindakan Tindak Pidana Korupsi LPP - Tipikor Malut, Sudarmono
Tamher menyampaikan " Sebagaimana bukti-bukti awal yang telah kami
kantongi, terkait dengan dugaan PUNGLI pada Ruang CSSD rumah sakit Chasan
Boesoirie besok, kamis (26/9/2024) kami laporkan secara resmi pada Asisten
Tindak Pidana Khusus (ASPIDUS) Kejati Malut, guna hal tersebut diproses hukum
sebagaimana ketentuan Pasal 3 Undang - Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Junto Undang - Undang Nomor 20 Tahun 2001
Tentang Tindak Pidana Korupsi" Tegasnya.
Sudarmono Tamher juga
menambahkan, "Praktek PUNGLI yang terjadi pada RSUD Chasan Boesoirie
tentunya hal ini sangat kita sesalkan baik besar atau kecil jumlahnya, dimana
kita semua tau rumah sakit chasan boeosirie saat ini banyak dibebankan dengan
sejumlah hutang nyaris tidak bisa diselesaikan, baik hutang obat pada PT. Kimia
Farma saat ini diduga sekitar 14 Milyar lebih ditahun 2024, hutang Jasa BPJS
Senilai 6,5 Milyar tahun 2023 dan sejumlah permasalahan lainnya yang tak ada
habis-habisnya, kini kita dikagetkan dengan dugaan praktek Pungli yang
ironisnya diduga dilakukan oleh kepala ruangan tentu hal ini merugikan
pendapatan rumah sakit secara langsung" bebernya.
Sudarmono Tamher ketika
di wawancarai terkait bukti awal dalam laporan dugaan PUNGLI tersebut
menyampaikan "Kami telah memiliki data transfer Via rekening yang diduga
kuat milik saudara Muhammad Ali Ade melalui Rekening Bank BSI Nomor Rek :
212901001396535 yang mana diduga menerima pembayaran Jasa atas sterilisasi
alat, dan hal ini bertentangan dengan mekanisme pembayaran pendapatan rumah
sakit yaitu mestinya dibayarkan langsung di Loket Pembayaran (KASIR) kemudian
diberikan kwitansi selanjutnya dibayarkan langsung lewat rekening pendapatan
RSUD Chasan Boesoirie ataupun melalui MOU/Kerjasama pun harus dibayarkan
melalui rekening pendapatan RSU dengan nomor 0601024007 Bank BPD Maluku
dan bukan lewat rekening pribadi yang bersangkutan" Ungkapnya
Ia Juga menambahkan,
"Dugaan atas praktek pungli ini juga bakal kami sampaikan resmi
senin,(30/9/2024) pada Pj Gubernur Maluku Utara, Kepala Dinas Kesehatan dan
tentunya juga pada DPRD Provinsi Maluku Utara dengan maksud dan tujuan agar ada
langkah tegas pemerintah daerah dan DPRD Provinsi Maluku Utara atas sejumlah
permasalahan dugaan Praktek Korupsi, Hutang RSUD Chasan Boesoirie, Hak jasa
para pegawai yang seenaknya tidak dibayarkan dengan sejumlah alasan yang tak masuk
akal, sebagai bentuk penegakan peraturan perundang-undangan dan sikap tegas
terhadap oknum pejabat pembangkang di RSUD Chasan Boesoirie yang se akan-akan
menjadikan rumah sakit sebagai lumbung korupsi dan mengabaikan kepentingan
masyarakat" Tegasnya
Editor : Redaksi
Makianopost.com