Muhammad Ali Ade KARU CSSD RSUD Chasan Boesoirie, Besok Dilaporkan Terkait Dugaan Pungli

Sebarkan:

Foto : Muhammad Ali Ade Kepala Ruangan CSSD RSUD Chasan Boesoirie
makianopost.com - TERNATE,(25/9/2024) Praktek Pungutan Liar alias PUNGLI yang diduga dilakukan Muhammad Ali Ade selaku Kepala Ruangan CSSD (Central Sterile Supply Departement) RSUD Chasan Boesoirie, besok bakal dilaporkan Lembaga Pengawasan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi  pada ASPIDSUS Kejaksaan Tinggi Maluku Utara.

Hal tersebut ditegaskan Ketua Bidang Penindakan Tindak Pidana Korupsi LPP - Tipikor Malut, Sudarmono Tamher menyampaikan " Sebagaimana bukti-bukti awal yang telah kami kantongi, terkait dengan dugaan PUNGLI pada Ruang CSSD rumah sakit Chasan Boesoirie besok, kamis (26/9/2024) kami laporkan secara resmi pada Asisten Tindak Pidana Khusus (ASPIDUS) Kejati Malut, guna hal tersebut diproses hukum sebagaimana ketentuan Pasal 3 Undang - Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Junto Undang - Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Tindak Pidana Korupsi" Tegasnya.

Sudarmono Tamher juga menambahkan, "Praktek PUNGLI yang terjadi pada RSUD Chasan Boesoirie tentunya hal ini sangat kita sesalkan baik besar atau kecil jumlahnya, dimana kita semua tau rumah sakit chasan boeosirie saat ini banyak dibebankan dengan sejumlah hutang nyaris tidak bisa diselesaikan, baik hutang obat pada PT. Kimia Farma saat ini diduga sekitar 14 Milyar lebih ditahun 2024, hutang Jasa BPJS Senilai 6,5 Milyar tahun 2023 dan sejumlah permasalahan lainnya yang tak ada habis-habisnya, kini kita dikagetkan dengan dugaan praktek Pungli yang ironisnya diduga dilakukan oleh kepala ruangan tentu hal ini merugikan pendapatan rumah sakit secara langsung" bebernya.

Sudarmono Tamher ketika di wawancarai terkait bukti awal dalam laporan dugaan PUNGLI tersebut menyampaikan "Kami telah memiliki data transfer Via rekening yang diduga kuat milik saudara Muhammad Ali Ade melalui Rekening Bank BSI Nomor Rek : 212901001396535 yang mana diduga menerima pembayaran Jasa atas sterilisasi alat, dan hal ini bertentangan dengan mekanisme pembayaran pendapatan rumah sakit yaitu mestinya dibayarkan langsung di Loket Pembayaran (KASIR) kemudian diberikan kwitansi selanjutnya dibayarkan langsung lewat rekening pendapatan RSUD Chasan Boesoirie ataupun melalui MOU/Kerjasama pun harus dibayarkan melalui  rekening pendapatan RSU dengan nomor 0601024007 Bank BPD Maluku dan bukan lewat rekening pribadi yang bersangkutan" Ungkapnya

Ia Juga menambahkan, "Dugaan atas praktek pungli ini juga bakal kami sampaikan resmi senin,(30/9/2024) pada Pj Gubernur Maluku Utara, Kepala Dinas Kesehatan dan tentunya juga pada DPRD Provinsi Maluku Utara dengan maksud dan tujuan agar ada langkah tegas pemerintah daerah dan DPRD Provinsi Maluku Utara atas sejumlah permasalahan dugaan Praktek Korupsi, Hutang RSUD Chasan Boesoirie, Hak jasa para pegawai yang seenaknya tidak dibayarkan dengan sejumlah alasan yang tak masuk akal, sebagai bentuk penegakan peraturan perundang-undangan dan sikap tegas terhadap oknum pejabat pembangkang di RSUD Chasan Boesoirie yang se akan-akan menjadikan rumah sakit sebagai lumbung korupsi dan mengabaikan kepentingan masyarakat" Tegasnya

Editor : Redaksi Makianopost.com 

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini