Ketua LPP Tipikor Halteng desak Direskrimsus Polda Malut, Periksa Kadis PUPR Halteng

Sebarkan:
Weda,Halmahera Tengah - Pekerjaan Pembagunan Turap Beton KM3 (sisi kiri) tahun anggaran 2024 melalui Dinas PUPR Kabupaten Halmahera Tengah, Ambruk setelah dibangun. Ketua LPP Tipikor Halteng Fandy Rizky Asyari desak Polda Maluku Utara diminta lakukan pemeriksaan kepada sejumlah pihak terkait.

Fandi Rizky Asyari menyampaikan, " Berdasarkan investigasi yang kita lakukan, atas pekerjaan Pembagunan Turap Beton KM3 senilai Rp4.994.125.000 yang dikerjakan oleh CV.NANILY SEJATI di Kecamatan Weda Kabupaten Halmahera Tengah tahun anggaran 2024, diduga dikerjakan tidak sesuai mutu dan spesifikasi pekerjaan. Bagaimana tidak, Pekerjaan yang dibangun sudah mengalami kerusakan fatal" Ujar Fandi
Ketua LPP Tipikor Halteng ini mengungkapkan," Dugaan kuat kita, pekerjaan Turap Beton pada Kilo Meter 3 Halteng ini dibuat tanpa perencanaan yang matang dari pihak Dinas maupun rekanan selaku pelaksana. Faktanya pekerjaan yang menelan anggaran sebesar 4,9 miliar itu tidak mampuh menahan beban tanah sehingga mengalami kerusakan serius" Ungkapnya

"Dugaan tindak pidana ini bakal kita laporkan resmi ke Kepolisian Daerah Maluku Utara, agar dilakukan langkah penyelidikan atas pekerjaan tersebut" Ungkapnya

Fandi menambahkan, "Persyaratan teknis pembuatan beton mestinya melalui serangkaian uji spefikasi dan kualitas material, baik dari segi tekanan maupun mutu dari matrial yang digunakan, tidak asal kerja saja" Ujarnya
Olehnya itu, dalam rangka penegakan hukum serta upaya pencegahan adanya perbuatan tindak pidana korupsi, kami meminta kepada Direskrimsus Polda Maluku Utara segera panggil periksa Rekanan, PPK maupun Kepala Dinas PUPR Halteng agar dapat dimintai keterangan terkait pekerjaan tersebut" Tutup Fandi Risky Asyari

Editor Redaksi MakianoPost

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini