TERNATE – Lembaga Pengawasan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (LPP Tipikor) Maluku Utara mengambil langkah tegas terkait dugaan pelanggaran kehutanan oleh perusahaan tambang. LPP Tipikor Malut menyatakan akan segera mengadukan PT Nusa Karya Arindo (NKA) dan PT Sumberdaya Arindo (SDA) kepada Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) Kejaksaan Agung RI. Ketua LPP Tipikor Malut, Alan Ilyas, mengungkapkan bahwa kedua perusahaan yang beroperasi di Halmahera Timur tersebut diduga kuat melakukan pembukaan lahan di wilayah hutan lindung tanpa izin yang sah.
"Berdasarkan data digitasi pemeriksaan pada area konsesi PT Nusa Karya Arindo (SK IUP 1105/1/IUP/PMDN/2022), ditemukan bukaan lahan seluas 253,97 Ha. Mirisnya, seluas 116,16 Ha diduga masuk dalam kawasan Hutan Lindung, 115,76 Ha Hutan Produksi Terbatas, dan 14,97 Ha Hutan Produksi Konversi," ungkap Alan kepada awak media, Sabtu (28/2/2026).
Alan menegaskan bahwa aktivitas di hutan lindung tersebut jelas menabrak aturan hukum, mulai dari UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, UU No. 3 Tahun 2020 tentang Minerba, hingga UU No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan Perusakan Hutan. Tak hanya itu, PT NKA juga diduga tidak mengantongi Izin Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) serta abai dalam menempatkan dana Jaminan Reklamasi dan Pasca Tambang.
Dugaan Pelanggaran Serupa oleh PT Sumberdaya Arindo
Pelanggaran serupa juga diduga dilakukan oleh PT Sumberdaya Arindo (SK IUP 1104/1/IUP/PMDN/2022). Alan membeberkan adanya bukaan lahan seluas 1.001,82 Ha di area konsesi perusahaan tersebut.
"Dari total bukaan tersebut, terdapat 12,23 Ha Hutan Lindung dan 155,66 Ha Hutan Terbatas. Sama seperti PT NKA, perusahaan ini juga diduga tidak memiliki izin PPKH dan tidak menyetor dana jaminan reklamasi," tambahnya.
Desak Satgas PKH Ambil Langkah Berani
Atas temuan ini, LPP Tipikor Malut mendesak Satgas PKH Kejaksaan Agung RI untuk segera turun tangan. Alan meminta agar dilakukan penguasaan kembali kawasan hutan, pemasangan plang segel, hingga pemblokiran rekening atau akta perusahaan.
Langkah ini sejalan dengan mandat Presiden Prabowo Subianto dalam Perpres Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan dan PP Nomor 45 Tahun 2025 terkait sanksi administratif dan denda di bidang kehutanan.
"Kehadiran Satgas PKH diharapkan memberikan rasa keadilan bagi masyarakat terdampak dan mampu menekan angka deforestasi di Halmahera yang kini sudah dalam taraf mengkhawatirkan," pungkas Alan.
Editor : Redaksi MakianoPost