2 Karyawan Hilang Nyawa, Saat Lakukan Aktivitas Tambang PT.Position di Maba Haltim

Sebarkan:
Ternate, MakianoPost - Kecelakaan yang mengakibatkan kematian Pekerja akibat tertimbun tanah pada hari selasa, 28 Januari 2025 lalu, tepatnya sekitar Pukul 11:14 PM WIT. Kecelakaan ini diduga terjadi pada area tambang PT. Position yang berlokasi di kabupaten halmahera timur.
Kedua korban meninggal dunia yaitu inisial F dengan posisi jabatan sebagai Enginering dengan daerah asal bugis sulawesi selatan dan inisial LD dengan posisi jabatan Surveyor yang berasal dari daerah buton. kedua karyawan tersebut merupakan karyawan PT.RIM Mining Group selaku sub kontraktor PT.Position.

Tim Redaksi MakianoPost mendapatkan keterangan dari sumber yang tak dapat disebutkan namanya menyampaikan, "Kejadian itu berawal dari kedua korban melakukan pengukuran dan penentuan koordinat sloof bench tiba - tiba terjadi longsor yang mengakibatkan kedua korban tertimbun tanah, hingga akhirnya korban meninggal dunia. hal ini diduga getaran yang di timbulkan dari sejumlah alat berat (Exavator) disekitar lokasi hingga mengakibatkan longsoran" Akuinya.


Keterangan yang dihimpun redaksi MakianoPost, kejadian tersebut diduga sengaja tidak di sebarkan informasinya ke publik karena sejumlah karyawan yang berada pada lokasi kejadian dilarang untuk menyebarkan informasi dan dokumentasi kejadian berdasarkan arahan sejumlah pimpinan.

Sumber menyampaikan,"Setelah kejadian kami diberi arahan semua dokumentasi yang ada dalam HandPhone (HP) kami, disuruh hapus dan tidak menyampaikan kejadian tersebut kepada siapa-siapa"Ungkap Sumber yang tak dapat disebutkan namanya
Menanggapi kejadian tersebut, Ketua LPP Tipikor Maluku Utara Zainal Ilyas menyampaikan, " Jika terjadi kecelakaan tambang yang mengakibatkan kematian, pihak berwenang dalam hal ini Inspektur Tambang dan Dinas ESDM Maluku Utara harus lakukan penyelidikan sesuai dengan prosedur yang diatur dalam PP Nomor 19 Tahun 1973. Dan selanjutnya, jika benar adanya kelalaian dari pihak perusahaan, maka perusahaan tersebut harus diproses hukum dan berikan sanksi sebagaimana ketentuan Pasal 359 KUHP dan Pasal 112 UU Nomor 32 Tahun 2009. Selain itu, ahli waris korban juga berhak mendapatkan santunan sesuai dengan ketentuan yang berlaku " Tegas Ketua LPP Tipikor Maluku Utara.

Ketua LPP Tipikor Maluku Utara ini menjelaskan,"Peraturan yang mengatur tentang kecelakaan kerja mengakibatkan kematian pada wilayah pertambangan meliputi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1973 tentang Pengaturan dan Pengawasan Keselamatan Kerja di Bidang Pertambangan, dan Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM Nomor 1827 K/30/MEM/2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Kaidah Teknik Pertambangan yang Baik, maka olehnya itu kasus ini harus diproses tidak bisa didiamkan begitu saja" Tegas Zainal

Hingga berita ini dipublis, redaksi MakianoPost berusaha lakukan konfirmasi terhadap PT.RIM dan PT.Position terkait kejadian tersebut.***

Penulis Jumardin Gaale
Editor Redaksi MakianoPost
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini