
Sekretaris LPP Tipikor Maluku Utara, Sukri Ansar menyampaikan, "Proyek Pengadaan Prasarana Air Bersih senilai Rp1.176.791.162,- yang di anggarkan melalui APBD tahun anggaran 2023, hingga saat ini tidak tuntas dikerjakan Pihak Kontraktor dan Dinas Kesehatan Halsel. Olehnya itu harapkan kami Bupati halmahera selatan segera lakukan evaluasi terhadap kinerja saudari Asia Hasyim selaku Kepala Dinas" Ungkapnya
Sukri Ansar menambahkan,"Proyek Miliaran rupiah itu, hingga kini baru Lantai dasar, Tiang Beton, dan Mal triplek pengecoran dinding BAK saja yang dikerjakan hingga batas akhir kontrak hingga perpanjang sampai akhir periode pelaksanaan 31 Desember 2023, bahkan hingga kini sudah memasuki bulan mei 2025 pun Proyek tersebut tidak selesai dikerjakan" Jelas Sukri
Keterlambatan, kegagalan bangunan, dan penyimpangan spesifikasi perencanaan teknis serta tidak memenuhi kewajiban dalam kontrak, Pihak kontraktor wajib diberikan sanksi oleh pemerintah daerah, berupa kewajiban ganti rugi atas kerugian yang ditimbulkan akibat pelanggaran kontrak pekerjaan.
Sekretaris LPP Tipikor Maluku Utara, Sukri Ansar menambahkan, "Nilai Proyek Prasarana Air Bersih berupa BAK air sebesar Rp1.176.791.162,- menurut kami ini tidak wajar dan sesuai dengan objek proyek dilokasi Pekerjaan. Hal ini menunjukan kurangnya perencanaan yang matang oleh dinas atau kesalahan dalam perhitungan awal. Tentunya hal ini bertentangan dengan ketentuan hukum maupun prinsip-prinsip keadilan dan kejujuran" Ungkapnya.
Kepala Tukang Pekerjaan Prasarana Air Bersih RS (Rumah Sakit) Pulau Makian, Ridwan Jiko ketika dikonfirmasi menyampaikan," Awal Januari 2025 lalu kami dikonfirmasi pihak kontraktor bahwa akan dilanjutkan ini pekerjaan, nyatanya hingga saat ini tidak ada realisasi. Bahkan Upah tukang senilai Rp43 Juta hingga kini belum diselesaikan atau dibayarkan" Ungkap Ridwan
Asia Hasyim selaku Kepala Dinas Kesehatan Halsel ketika di konfirmasi Via Whatsaap, hingga saat ini belum memberikan tanggapan terkait dengan keterlambatan pekerjaan Prasana Air Bersih RS Pratama Makian.
Sukri Ansar, menegaskan, "Jika penyelesaian pekerjaan ini tidak diseriusi pihak pemerintah daerah, maka kami selaku Lembaga Pengawasan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (LPP Tipikor) bakal melaporkan hal ini kepada pihak kejaksaan tinggi maluku utara guna diproses hukum" Tutupnya,***
Penulis Andhika Syahputra
Editor Redaksi MakianoPost