
Ironinya, menurut Ketua LPP Tipikor Malut Alan Ilyas menyampaikan, "PT Dharma Rosadi Internasional diduga hanya mengkantongi satu izin IPPKH (Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan) dari kedua IUP (Izin Usaha Pertambangan) yang dimiliki PT Dharma Rosadi Internasional, Hal ini tentunya bertentangan dengan ketentuan Pasal 94 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan, Pasal 89 ayat (1) huruf a, Jo Pasal 17 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, serta Pasal 50 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja" Ujar Alan
Menurut LPP Tipikor Maluku Utara, lahan warga Desa Fritu seluas 664.93 Ha yang diduga menjadi kepemilikan Panus Togo dan Enos Kore warga setempat, hinga saat ini belum dilakukan peralihan hak kepemilikan serta penyelesaian ganti rugi lahan oleh pihak PT Dharma Rosadi Internasional.
Alan Ilyas mengatakan, "Jika pihak perusahaan Dharma Rosadi Internasional selaku pemegang IUP tidak memenuhi kewajiban sesuai ketentuan peraturan perundang - undangan baik itu terkait lahan maupun izin IPPKH maka hal ini jelas sebagai bentuk pelanggaran serius dan tentunya Kementrian ESDM harus melakukan pencabuatan atas IUP milik Dharma Rosadi Internasional. Hal ini sebagaimana ketentuan Pasal 119 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara" Ungkap Alan
Lanjut, Alan Ilyas menegaskan," Dalam rangka pencegahan praktek illegal mining (penambangan ilegal) atas kekayaan alam halmahera, kami meminta kepada pihak kepolisian dalam hal ini Polda Maluku Utara agar segera melakukan langkah penyelidikan dan penyidikan terkait dengan dugaan pelanggaran pertambangan yang dilakukan PT Dharma Rosadi Internasional"Ujar Alan Ketua LPP Tipikor Maluku Utara.
Hingga berita ini dipublis, redaksi berusaha lakukan konfirmasi dengan pihak PT Dharma Rosadi Internasional guna mendapatkan informasi terkait lahan warga dan izin IPPKH milik perusahaan tersebut.
Editor Redaksi MakianoPost