Izin Penggunaan Kawasan Hutan Berakhir, LPP Tipikor Desak Satgas PKH Awasi Ketat Aktivitas PT FBLN di Pulau Gebe

Sebarkan:
HALMAHERA TENGAH – PT Fajar Bhakti Lintas Nusantara (FBLN), perusahaan pertambangan nikel yang beroperasi di Pulau Gebe, Kecamatan Gebe, Kabupaten Halmahera Tengah, Maluku Utara, kini tengah menjadi sorotan. Hal ini menyusul temuan dalam dokumen resmi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Pusat Republik Indonesia terkait masa berlaku izin penggunaan kawasan hutan perusahaan tersebut.

Berdasarkan Dokumen BPK RI Nomor 18a/LHP/XVII/05/2025 mengenai Laporan Hasil Pemeriksaan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) tahun 2024, diketahui bahwa dokumen Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) milik PT FBLN dengan Nomor 789 Tahun 2024 telah berakhir masa berlakunya sejak 4 Juli 2024. Dokumen tersebut mencakup wilayah operasional seluas 851,21 hektar.

Menanggapi temuan ini, Ketua Lembaga Pengawasan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (LPP Tipikor) Maluku Utara, Alan Ilyas, memberikan pernyataan tegas. Ia meminta Satuan Tugas (Satgas) PKH Republik Indonesia untuk meningkatkan monitoring guna memastikan tidak ada aktivitas pertambangan yang dilakukan di atas lahan yang izinnya telah kedaluwarsa.

"Satgas PKH RI harus terus melakukan monitoring untuk memastikan perusahaan tambang di Maluku Utara yang telah habis masa berlaku izin PPKH-nya tidak lagi melakukan operasi pertambangan. Jika aktivitas tetap dilakukan, maka hal itu dapat disimpulkan sebagai praktik tambang ilegal," tegas Alan Ilyas kepada media makianopost.com (09/01/2026).

Alan menambahkan bahwa tindakan tersebut melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba), serta Undang-Undang Cipta Kerja dan peraturan turunannya, seperti PP No. 24 Tahun 2021.

Investigasi dan Kewajiban Rehabilitasi DAS

LPP Tipikor Maluku Utara menyatakan sikap akan segera melakukan investigasi ke beberapa wilayah di Maluku Utara. Fokus utama investigasi ini adalah menyasar perusahaan-perusahaan tambang yang diduga masih membandel beroperasi meskipun izin PPKH mereka telah berakhir.

Langkah ini diambil untuk memastikan seluruh perusahaan tambang mematuhi regulasi kehutanan dan lingkungan hidup yang berlaku, termasuk kewajiban melaksanakan rehabilitasi Daerah Aliran Sungai (DAS).

"Berdasarkan regulasi terbaru, termasuk Peraturan Menteri Kehutanan Nomor 12 Tahun 2025, setiap perusahaan yang memanfaatkan kawasan hutan wajib melaksanakan penanaman kembali. Hal ini sangat krusial untuk memulihkan fungsi hidrologis dan ekosistem DAS di wilayah terdampak tambang," ungkap Alan.

LPP Tipikor berharap pemerintah pusat dan daerah bersikap transparan dalam mengawasi operasional perusahaan di Pulau Gebe dan wilayah Maluku Utara lainnya demi menjaga kelestarian lingkungan dan kedaulatan hukum di sektor pertambangan.

Hingga berita ini diturunkan pihak PT Fajar Bhakti Lintas Nusantara (FBLN) belum memberikan tanggapan resmi atas respon LPP Tipikor Maluku Utara berkaitan dengan massa berlaku izin PPKH Perusahaan tersebut dan kini berada dalam Upaya konfirmasi awak media

Editor : Redaksi MakianoPost

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini