
TERNATE – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku Utara didesak untuk segera memanggil dan memeriksa Direktur serta jajaran Komisaris Perusahaan Daerah (Perusda) Fagogoru Maju Bersama (FMB) Kabupaten Halmahera Tengah. Desakan ini mencuat menyusul laporan kerugian finansial yang dialami perusahaan plat merah tersebut selama dua tahun berturut-turut.
Ketua Lembaga Pengawasan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (LPP Tipikor) Provinsi Maluku Utara, Alan Ilyas, mengungkapkan bahwa Perusda FMB mencatatkan kerugian sebesar Rp1.325.500.000,00 pada tahun 2023 dan kembali merugi Rp197.000.000,00 pada tahun 2024.
"Berdasarkan Hasil Audit Pemeriksaan BPK Perwakilan Maluku Utara Nomor 17/B/LHP/XIX.TER/05/2025, Kepala BKAD Halmahera Tengah menyatakan bahwa sejak berdiri, Perusda FMB belum pernah menyampaikan laporan keuangan. Ini adalah sinyal merah dalam pengelolaan keuangan daerah," tegas Alan Ilyas kepada awak media di Ternate.
Indikasi Modus Korupsi Berjamaah
Alan menerangkan bahwa Perusda FMB sebelumnya telah direkomendasikan untuk dibubarkan. Hal ini dikarenakan perusahaan terus-menerus mengalami kerugian sehingga menjadi beban berat bagi Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD).
LPP Tipikor menilai ada indikasi kuat bahwa penyertaan modal kepada Perusda FMB hanya dijadikan kedok untuk kepentingan korupsi jajaran direksi dan komisaris.
"Polda Maluku Utara harus mengambil langkah tegas. Kerugian miliaran rupiah ini adalah uang rakyat. Semua pihak yang terlibat harus dimintai pertanggungjawaban hukum agar tidak terjadi modus korupsi berjamaah seperti ini di masa depan," lanjutnya.
Pelanggaran Aturan dan Asas Pengelolaan
Pengelolaan dana penyertaan modal ini dinilai bertentangan dengan sejumlah regulasi, di antaranya :
- Permendagri No. 52 Tahun 2012 (Pasal 1, 16, dan 24).
- PP No. 54 Tahun 2017 tentang BUMD (Pasal 64 ayat 5).
- Permendagri No. 118 Tahun 2018 tentang Pelaporan dan Evaluasi BUMD.
- Perda Kabupaten Halmahera Tengah No. 6 Tahun 2023 tentang Penyertaan Modal Perusda FMB.
"Penegakan hukum atas indikasi korupsi ini adalah langkah mutlak untuk memperbaiki struktur investasi pemerintah daerah. Kami meminta Kapolda Maluku Utara melalui Ditreskrimsus tidak tinggal diam atas temuan ini," pungkasnya.
Editor Redaksi MakianoPost