TERNATE – Lembaga Pengawasan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (LPP Tipikor) Maluku Utara mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara untuk segera memanggil dan memeriksa Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), M. Zaky Abdul Wahab. Desakan ini mencuat menyusul adanya indikasi kuat penyalahgunaan wewenang dan korupsi terkait dana kegiatan Retret Kepala Desa se-Kabupaten Halmahera Selatan Tahun Anggaran 2025 yang dilaksanakan di Jatinangor.
Ketua Bidang Pemberantasan Korupsi LPP Tipikor Malut, Muhlas Ibrahim, menyatakan bahwa M. Zaky Abdul Wahab diduga kuat menjadi aktor intelektual bersama sejumlah pihak lainnya dalam mengatur skenario penggunaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) secara ilegal.
Modus Instruksi via WhatsApp dan Pelanggaran Permendagri
LPP Tipikor menyoroti langkah Kadis PMD Halsel yang diduga menginstruksikan para Kepala Desa melalui grup WhatsApp untuk melakukan perubahan APBDes secara mendadak. Instruksi ini diduga dilakukan sebelum pencairan gaji bulan November dan Desember 2025 sebagai upaya untuk melegalkan penggunaan dana retret yang sebelumnya tidak direncanakan.
"Tindakan ini menabrak Permendagri Nomor 20 Tahun 2018. Perubahan APBDes bukan ditentukan oleh instruksi Dinas di grup WhatsApp, melainkan wajib melalui mekanisme Musyawarah Desa (Musdes) bersama BPD," tegas Muhlas kepada awak media, Rabu (07/01/2026).
Menurut Muhlas, sekitar 90 persen kepala desa di Halmahera Selatan mengikuti kegiatan tersebut tanpa persetujuan Musdes. Parahnya lagi, anggaran tersebut disinyalir tidak terakomodasi dalam dokumen APBDes maupun Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) tahun 2025.
Gaji Perangkat Desa Diduga Dikuras
Selain masalah prosedur, LPP Tipikor juga mengungkap adanya dugaan pemaksaan setoran. Praktik ini disinyalir bermula dari Surat Dinas PMD Nomor: 140/287/DMPD/2025. Bahkan, muncul dugaan keterlibatan Ketua APDESI Halsel yang mengarahkan para Kades untuk menggunakan dana gaji perangkat desa serta gaji anggota BPD bulan September dan Oktober untuk menutupi biaya Retret tersebut.
"Ini adalah bentuk pemaksaan. Anggaran yang tidak ada dalam perencanaan tiba-tiba ditagih secara sepihak. Rakyat dan perangkat desa tidak boleh dikorbankan demi kegiatan yang tidak jelas dasar hukumnya," tambah Muhlas dengan nada geram.
Desakan kepada Kejaksaan Tinggi
Atas temuan tersebut, LPP Tipikor Malut meminta Aspidsus Kejati Maluku Utara mendalami dua poin krusial:
- Penggunaan dana desa untuk kegiatan Retret yang tidak memiliki dasar hukum dalam APBDes 2025.
- Dugaan pengalihan hak gaji perangkat desa dan BPD secara sepihak.
Hingga berita ini diterbitkan, awak media masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak Kejaksaan Tinggi Maluku Utara dan Kepala Dinas PMD Halsel terkait tudingan LPP Tipikor Malut.
Editor : Redaksi MakianoPost