TERNATE – Lembaga Pengawasan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (LPP Tipikor) Provinsi Maluku Utara secara resmi melaporkan jajaran pimpinan Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Disperkim) Kabupaten Halmahera Tengah ke Direskrimsus Polda Maluku Utara sejak 5 Februari 2025 kemarin. Laporan ini terkait dugaan mark-up, tindak penipuan, serta penggelapan dana ganti rugi lahan dan tanaman milik warga Weda atas nama Saleh Rabo.
Pihak Terlapor
Dalam laporannya, LPP Tipikor menyeret tiga nama pejabat teras Disperkim Halteng sebagai pihak terlapor, yakni:
- Abdullah Yusuf, SE., MM (Kepala Dinas Perkim Halteng)
- Baret Alamsyah, ST (Bendahara Pengeluaran Disperkim Halteng)
- Hairun Amir, SH (Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan/PPTK)
Ketua LPP Tipikor Maluku Utara mengungkapkan bahwa dugaan tindak pidana korupsi ini bermula dari proses pembayaran belanja modal tanah dan tanaman Tahun Anggaran 2025.
Berdasarkan temuan investigasi, pada 10 Desember 2025, Bendahara Disperkim diduga mengajukan Surat Permintaan Pembayaran (SPP) senilai Rp15.412.908.949,00 (Lima Belas Milyar Empat Ratus Dua Belas Juta Sembilan Ratus Delapan Ribu Sembilan Ratus Empat Puluh Sembilan Rupiah). Namun, dalam dokumen tersebut, rekening penerima yang dicantumkan justru rekening atas nama Dinas Perkim sendiri (Nomor Rekening 1701007068), bukan rekening Saleh Rabo selaku pemilik lahan yang sah.
Kejanggalan semakin menguat dengan terbitnya kwitansi senilai Rp171.840.000 pada tanggal yang sama. Dalam kwitansi tersebut, pihak yang menandatangani sebagai penerima uang adalah Hairun Amir, SH (PPTK), sementara nama Saleh Rabo sama sekali tidak dicantumkan sebagai penerima hak. Dokumen tersebut diketahui ditandatangani oleh Bendahara Baret Alamsyah dan disetujui oleh Kadis Abdullah Yusuf.
Nasib Pemilik Lahan
Hasil advokasi LPP Tipikor menunjukkan bahwa Saleh Rabo, pemilik lahan seluas 2.148 m² yang berlokasi di Nurweda, Desa Fidi Jaya, Kecamatan Weda, hingga saat ini belum menerima sepeser pun dana ganti rugi yang menjadi haknya.
"Kami menduga ada indikasi kuat pelanggaran UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta pelanggaran terhadap PP No. 12 Tahun 2019 dan Permendagri No. 77 Tahun 2020 mengenai pengelolaan keuangan daerah," tegas Alan Ilyas Ketua LPP Tipikor Maluku Utara
LPP Tipikor Maluku Utara mendesak aparat penegak hukum untuk segera memproses laporan ini dan memberikan keadilan bagi masyarakat kecil yang dirugikan oleh oknum pejabat daerah.
Kepala Dinas Perkim kabupaten Halmahera tengah sejak pekan lalu dikonfirmasi awak media, tidak merespon malah nomor kontaknya di nonaktifkan.
Sekretaris Daerah Kabupaten Halmahera Tengah dan juga berkedudukan sebagai ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) yang bertugas membantu Kepala Daerah menyusun rancangan APBD, perubahan APBD, dan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD, Ketika di konfirmasi beberapa hari sebelumnya tidak merespon hingga saat ini, hal ini menimbulkan kecurigaan serius terkait dengan permasalahan yang ada.
Editor : Redaksi MakianoPost