Protes Kenaikan UMP 3%, Ratusan Buruh Lingkar Tambang Geruduk Kantor Bupati Halmahera Tengah

Sebarkan:
WEDA, HALMAHERA TENGAH – Gelombang protes buruh meledak di Ibu Kota Kabupaten Halmahera Tengah. Ratusan massa yang tergabung dalam Aliansi Persatuan Buruh Tambang Halmahera Tengah melakukan aksi unjuk rasa besar-besaran di depan Kantor Bupati Halmahera Tengah, Selasa (30/12/2025).

Massa aksi yang terdiri dari gabungan SBTK FNPBI, SBGN PT. IWIP, FSPMI, KPBI, Konfederasi KASBI, Komunitas Pelajar H3, Pusat Persatuan Buruh, dan Serikat Pekerja Logam ini memulai pergerakan dengan melakukan long march dari Lelilef sejak pukul 09:00 WIT. Rombongan tiba di pusat kota Weda pukul 11:30 WIT dan terus menyuarakan orasi hingga pukul 14:15 WIT.

Aksi ini dipicu oleh Keputusan Gubernur Maluku Utara pada 23 Desember 2025 yang mengesahkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) hanya sebesar 3%. Aliansi buruh menilai angka tersebut sangat mencederai perasaan pekerja.

"Berdasarkan data Kemenaker tahun 2025, Maluku Utara adalah provinsi dengan pertumbuhan ekonomi tertinggi di Indonesia. Sangat ironis jika pertumbuhan ekonomi yang meroket tidak berbanding lurus dengan kesejahteraan buruhnya," ujar salah satu orator aksi.

Selain besaran angka, aliansi juga menyoroti penetapan UMP 2026 yang dianggap inkonstitusional karena mengabaikan PP No. 49 Tahun 2025. Dewan Pengupahan dituding tidak menggunakan formula resmi yang menetapkan rentang nilai alfa antara 0,5 hingga 0,9.

Kekecewaan buruh memuncak saat pembahasan Upah Minimum Kabupaten (UMK) di tingkat Dewan Pengupahan Halmahera Tengah menemui jalan buntu. Pihak APINDO bersikeras menggunakan nilai alfa 0,3 merujuk pada formula UMP Gubernur yang dianggap cacat. 
sementara serikat buruh berkomitmen pada angka 0,7, dan Disnakertrans Halteng mengusulkan jalan tengah di angka 0,5.

Tuntutan Tegas Aliansi Buruh
  1. Dalam pernyataan sikapnya, Aliansi Persatuan Buruh Lingkar Tambang Halmahera Tengah menyampaikan dua poin utama:
  2. Menolak keras penetapan UMP 2026 oleh Gubernur Maluku Utara.
  3. Mengawal rekomendasi Dewan Pengupahan UMK dengan nilai alfa 0,7 sesuai usulan serikat buruh.
"Kami melihat ada upaya melawan hukum yang dilakukan APINDO dengan memaksakan nilai alfa di luar regulasi yang telah ditandatangani Presiden RI. Ini mempertegas betapa rapuhnya penerapan konstitusi di negeri ini yang bisa diatur demi kepentingan tertentu," tegas perwakilan aliansi.

Massa mendesak Pemerintah Daerah Halmahera Tengah untuk tidak menutup mata dan berpihak pada keadilan bagi kaum buruh. Hingga aksi berakhir sore tadi, buruh mengancam akan terus mengawal proses ini sampai tuntutan mereka dipenuhi.

Editor : Redaksi MakianoPost

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini