WEDA – Proyek Peningkatan Jalan Hot Mix Wilayah 1 di Desa Wairoro Indah, Kecamatan Weda Selatan, Kabupaten Halmahera Tengah (Halteng) kini berada di bawah radar hukum. Lembaga Pengawasan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (LPP Tipikor) mencium adanya aroma penyimpangan dalam proyek bernilai Rp13.873.995.107,98 tersebut.Proyek yang didanai melalui Dinas PUPR Halmahera Tengah Tahun Anggaran 2025 yang dikerjakan oleh CV. Kokoya Island ini diduga kuat tidak dijalankan sesuai dengan spesifikasi teknis dan Rancangan Anggaran Biaya (RAB) yang telah ditetapkan.
Ketua LPP Tipikor Kabupaten Halmahera Tengah, Fandi Rizky (FR), mengungkapkan bahwa investigasi lapangan menunjukkan indikasi manipulasi pada item pekerjaan krusial.
“Dugaan kuat kami, item pekerjaan pada bagian Penyiapan Badan Jalan dan Lapis Pondasi Agregat A tidak dilakukan sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam kontrak pekerjaan,” ujar Fandi dalam keterangan resminya kepada awak media.
Menurut Fandi, ketidaksesuaian spesifikasi pada proyek di bawah naungan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Halteng ini bukan sekadar masalah teknis, melainkan potensi kerugian keuangan negara yang nyata serta ancaman terhadap kualitas infrastruktur jangka panjang bagi masyarakat.
Lapor ke Krimsus Polda Maluku Utara
Sebagai langkah konkret, LPP Tipikor menegaskan akan segera melayangkan laporan resmi ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku Utara. Langkah ini diambil demi menjaga supremasi hukum dan transparansi pengadaan barang dan jasa pemerintah.
“Dugaan tindak pidana ini bakal kita laporkan ke Krimsus Polda Maluku Utara guna ditindaklanjuti melalui proses penyidikan dan penyelidikan. Ini penting untuk mengungkap modus kejahatan dalam proyek ini,” tegas Fandi.
Mendesak Pemeriksaan Mantan Kadis dan Rekanan
Tak hanya melaporkan kasusnya, Fandi juga mendesak pihak kepolisian untuk segera memanggil pihak-pihak yang paling bertanggung jawab atas pelaksanaan proyek tersebut.
Ia meminta Polda Maluku Utara segera melakukan pemeriksaan terhadap, Arief Djalaludin (Mantan Kepala Dinas PUPR Halteng), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek terkait, serta Direktur CV. Kokoya Island selaku pihak kontraktor.
“Mereka harus mempertanggungjawabkan dugaan pelanggaran pada pekerjaan Proyek Peningkatan Jalan Hot Mix di Desa Wairoro Indah ini,” pungkasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak CV. Kokoya Island maupun Dinas PUPR Kabupaten Halmahera Tengah belum memberikan pernyataan resmi atau klarifikasi terkait tudingan yang dilayangkan LPP Tipikor.
Editor : Redaksi MakianoPost