LPP Tipikor Desak Polda Maluku Utara Periksa Kadis PUPR Haltim Terkait Proyek Jembatan Soagimalaha

Sebarkan:
TERNATE – Lembaga Pengawasan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (LPP Tipikor) Maluku Utara mendesak Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku Utara untuk segera memanggil dan memeriksa Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Halmahera Timur (Haltim).

Desakan ini mencuat setelah adanya dugaan indikasi korupsi pada proyek Pembangunan Jembatan Bundaran Soagimalaha di Kecamatan Kota Maba. Proyek tersebut dikerjakan oleh CV Zalmin Putra dengan nilai kontrak mencapai Rp1.847.054.000,-.

Ketua Bidang Advokasi dan Investigasi LPP Tipikor Maluku Utara, Sudarmono Tamher, mengungkapkan bahwa proyek dengan Nomor Kontrak 600/094/Jbt1.2.1/SP/PK.JBT-DAU/APBD/DPUPR-H/2024 tersebut mengalami keterlambatan yang signifikan.

Berdasarkan data Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK Perwakilan Maluku Utara Nomor 18.A/LHP/XIX.TER/05/2025 tertanggal 26 Mei 2025, progres pekerjaan per 1 April 2025 tercatat baru mencapai 37,33 persen.

"Artinya, terdapat pekerjaan yang belum diselesaikan sebesar 62,67 persen atau senilai Rp1.042.802.890,65. Ini menunjukkan adanya ketidakberesan dalam pengawasan dan pelaksanaan proyek tersebut," tegas Sudarmono kepada awak media.

Soroti Kebijakan Addendum

Lebih lanjut, Sudarmono menyoroti kebijakan Dinas PUPR Haltim yang justru memberikan perpanjangan waktu (addendum) selama 91 hari hingga 1 April 2025, bukannya melakukan pemutusan kontrak. Menurutnya, selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Kepala Dinas seharusnya mengambil langkah tegas atas keterlambatan yang fatal tersebut.

"Ironisnya lagi, hingga saat ini Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) belum memberlakukan denda keterlambatan kepada pihak pelaksana. Kami mencium adanya indikasi kerugian negara yang kuat di sini," tambahnya.

Minta Polda Malut Bergerak Cepat

Atas temuan tersebut, LPP Tipikor secara resmi meminta Kapolda Maluku Utara melalui Ditreskrimsus untuk segera memanggil KPA, PPK, serta Direktur CV Zalmin Putra guna dimintai keterangan secara hukum.

"Kami meminta Polda Maluku Utara bergerak cepat melakukan penyelidikan. Jangan sampai ada pembiaran terhadap praktik-praktik yang berpotensi merugikan keuangan daerah," pungkas Sudarmono.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Dinas PUPR Kabupaten Halmahera Timur belum memberikan tanggapan resmi atas desakan tersebut. Redaksi masih terus berupaya melakukan konfirmasi lebih lanjut kepada pihak-pihak terkait.

Editor Redaksi MakianoPost

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini