Status Pekerjaan di Dokumen Jual Beli Tanah Jadi Sorotan, Nama Wakil Bupati Halteng Terseret

Sebarkan:
WEDA – Transaksi jual beli lahan seluas 4 hektare di Desa Kulo Jaya, Kecamatan Weda Tengah, Halmahera Tengah, kini memicu polemik. Nama Wakil Bupati Halmahera Tengah, Ahlan Djumadil, menjadi pusat perhatian setelah ditemukan adanya ketidaksesuaian data administratif dalam dokumen resmi negara.
Berdasarkan Surat Keterangan Jual Beli Tanah Nomor: / DKJ / III / 2021 tertanggal 3 Maret 2021, Ahlan Djumadil tercatat sebagai pihak pembeli. Namun, dalam kolom status pekerjaan, ia dicantumkan sebagai “Wiraswasta”.

Temuan ini memicu tanda tanya besar di masyarakat. Pasalnya, pada saat transaksi tersebut dilakukan (tahun 2021), Ahlan Djumadil secara resmi masih menjabat sebagai Anggota DPRD Kabupaten Halmahera Tengah dari Fraksi Partai Gerindra periode 2019–2024. Tidak dicantumkannya jabatan publik tersebut dinilai sebagai bentuk ketidakjujuran administratif dalam dokumen yang diterbitkan pemerintah desa.

Keabsahan Dokumen Dipertanyakan
Selain masalah status pekerjaan, dokumen jual beli senilai Rp40.000.000 yang dibayarkan tunai oleh Ahlan kepada penjual bernama Eka Hidayat tersebut juga dinilai cacat formil. Dalam surat yang ditandatangani di Kantor Desa Kulo Jaya dan diketahui oleh Kepala Desa setempat itu, tidak dicantumkan batas-batas wilayah (Utara, Selatan, Timur, dan Barat) secara rinci terkait objek tanah yang diperjualbelikan.

Ketiadaan batas-batas tanah ini dianggap menyalahi standar pembuatan surat keterangan tanah yang lazimnya menjadi syarat mutlak untuk menghindari tumpang tindih lahan di kemudian hari.

Transparansi Aset Pejabat
Kasus ini membuka kembali ruang perdebatan mengenai transparansi kepemilikan aset pejabat publik di Halmahera Tengah. Peran pemerintah desa pun kini dipertanyakan terkait fungsi pengawasan dan verifikasi data sebelum menerbitkan surat keterangan resmi.

Hingga berita ini diturunkan, Wakil Bupati Halmahera Tengah, Ahlan Djumadil, belum memberikan keterangan resmi maupun klarifikasi terkait status pekerjaan "Wiraswasta" dan hilangnya detail batas lahan dalam dokumen transaksi tersebut.

Editor MakianoPost
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini