FPPP Malut Desak Gubernur Maluku Utara, Segera Tuntaskan Utang Pihak Ketiga

Sebarkan:
Ternate, MakianoPost - Aksi Unjuk rasa yang dilaksanakan Front Pemuda Peduli Pembangunan (FP3) Maluku Utara di depan Bella Hotel Kota Ternate, Massa aksi mendesak Gubernur Maluku Utara segera tuntaskan utang Pihak Ketiga tahun anggaran 2022 hingga 2024.

Juslan J.Hi.Latif dalam orasinya menyampaikan,"Sebelumnya Utang bawaan pihak ketiga dengan nilai ratusan miliyar yang terakumulasi sejak 2022 hingga tahun 2024, di janjikan bakal diselesaikan tahun ini melalui APBD induk berdasarkan kesepakatan Tim Anggaran Pemerintah daerah (TAPD) dan Badan Anggaran (Banggar) DPRD Provinsi Maluku Utara, Namun nyatanya pengesahan dokumen APBD Induk 2025, Utang pihak ketiga justru tidak menjadi prioritas untuk di selesaikan" Ungkap Juslan

Berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yakni Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah serta Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 57 Tahun 2023 Tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Pusat sebagaimana perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 231 Tahun 2022. Bahwa Utang yang menjadi kewajiban Finansial yang timbul dari perjanjian atau Kontrak Pengadaan Barang dan Jasa, menjadi kewajiban yang di akui untuk diselesaikan sebagimana ketentuan PP No 58 Tahun 2005.

Juslan selaku koordinator aksi menjelaskan, "komitmen dan konsistensi Pemerintah Daerah Provinsi Maluku Utara atas pembayaran utang pihak ketiga reguler menembus angka Rp157 Miliyar, sedangkan utang proyek multiyears sekitar Rp70 Miliyar lebih, dan selanjutnya adanya juga utang PT. SMI sebesar Rp.43 Miliyar, tentu publik terus menagih janji pemerintah daerah untuk diselesaikan" Ujarnya

Masalah Utang pihak ketiga saat ini makin memperhatinkan dan menjadi mimpi buruk bagi para pengusaha/Kontraktor lokal yang saat ini tengah menghadapi kesulitan finansial, Selain itu, akibat belum di bayar utang pihak ketiga, Hal ini berdampak serius kepada masyarakat atas material dan upah kerja yang diketahui hingga kini yang belum di bayar oleh pihak Kontraktor.

Atas hal itu koordinator aksi menegaskan,"Gubernur Provinsi Maluku Utara Sherly Djoanda Laos, segera evaluasi dan copot jabatan Sekretaris Daerah Ketua TIM TAPD, serta meminta DPRD Provinsi Maluku Utara segera membentuk Panitia Khusus (PANSUS) untuk Menyelidiki masalah tunggakan utang pihak ketiga tahun 2022 hingga 2024 yang sudah berlangsung lama tidak diselesaikan" Tegas Juslan

"Jika tuntutan ini tidak di tindaklanjuti, Maka kami tidak segan-segan mengkonsolidasikan seluruh Organisasi OKP/Ormas, BEM dan Seluruh elemen Masyarakat untuk Memboikot Kantor Gubenrur Provinsi Maluku Utara" Tutupnya

Editor Redaksi MakianoPost
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini