Kabid Bangunan Gedung PUPR Angkat Bicara Soal Renovasi Stadion Gelora Kie Raha

Sebarkan:
Ternate, MakianoPost - Kepala Bidang Bangunan Gedung Dinas PUPR Kota Ternate, Ibu Yati, memberikan penjelasan terkait rencana renovasi Stadion Gelora Kie Raha yang dilaksanakan PT MALUT MAJU SEJTRA (MMS). Ia menyebutkan bahwa pihaknya telah melakukan penelusuran dan berkoordinasi dengan Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) untuk mencari dokumen perizinan bangunan berupa Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atas proyek renovasi sebelumnya.

"Kami dari Bidang Bangunan Gedung telah menelusuri dan menanyakan langsung kepada Dispora, karena mereka sebelumnya pernah melakukan renovasi terhadap Stadion Gelora Kie Raha, namun proyek tersebut tidak selesai. Kami ingin memastikan apakah pada saat itu sudah ada dokumen IMB”Ungkap Yati dalam keterangannya.

Namun berdasarkan hasil penelusuran yang dilakukan, Yati menegaskan bahwa pihaknya tidak menemukan dokumen IMB yang dimaksud. Menurutnya, proses perizinan bangunan pada masa lalu memang masih menggunakan IMB, tetapi kini telah digantikan dengan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Rabu, (2/7/2025/).

Ia juga mengungkapkan bahwa hingga saat ini, tidak ditemukan adanya sertifikat kepemilikan aset Stadion Gelora Kie Raha. Padahal, keberadaan sertifikat aset merupakan syarat utama dalam proses penerbitan PBG maupun Sertifikat Laik Fungsi (SLF).

"Bagaimana mungkin PBG bisa kami terbitkan jika sertifikat asetnya saja tidak ada ?” Tegas Yati.

Ia menambahkan, renovasi yang dilakukan terhadap Stadion Gelora Kie Raha sampai saat ini tidak dilengkapi dengan dokumen SLF maupun PBG, karena syarat utama untuk menerbitkan kedua dokumen tersebut adalah kepemilikan sertifikat aset yang sah dan jelas secara administrasi.

"Tanpa sertifikat aset, maka secara otomatis PBG tidak bisa diterbitkan, karena itu menjadi syarat dasar dalam administrasi perizinan,” pungkasnya.

Penulis Kaisar Hamid
Editor Redaksi MakianoPost
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini