Weda Langka BBM Subsidi, Ketua DPD LPP Tipikor Halteng Desak Ditreskrimsus Polda Malut Periksa Dua Perusahaan SPBU

Sebarkan:
WEDA – Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Lembaga Pengawasan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Halmahera Tengah (Halteng), Fandi Rizky (FR), mendesak Ditreskrimsus Polda Maluku Utara segera memanggil dan memeriksa pemilik SPBU PT Weda Karya Utama dan CV Afdal. Desakan ini mencuat menyusul adanya dugaan manipulasi data kuota Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi tahun anggaran 2026.

Dugaan tersebut diperkuat oleh hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara DPRD Halmahera Tengah, Organda, pihak SPBU, dan Bagian ESDA Setda Halteng. Dalam rapat tersebut, Bagian ESDA membeberkan bahwa alokasi kuota subsidi BBM tahun 2026 berjalan yang terealisasi hanya sebesar 20 Kilo Liter (KL) untuk SPBU di dalam Kota Weda. Sementara itu, SPBU di Pulau Gebe justru mendapatkan alokasi jauh lebih besar, yakni mencapai 45 KL.

Ketimpangan data dan fisik ini dinilai janggal oleh Fandi Rizky. Ia menyebutkan bahwa secara geografis dan volume aktivitas transportasi, wilayah Weda jauh lebih luas dan padat dibandingkan Pulau Gebe. Ketidaksesuaian mekanisme distribusi ini dinilai menjadi pemicu utama kelangkaan dan keresahan yang berkepanjangan di kalangan sopir angkutan umum serta pelaku transportasi lokal.

Merespons ketidaktransparan laporan administrasi operasional tersebut, sejumlah anggota DPRD Halteng secara tegas meminta Pemerintah Daerah segera mencabut izin usaha SPBU yang bersangkutan. Pihak legislatif menilai manajemen SPBU telah melakukan pembohongan publik dan tidak kooperatif dalam menyajikan data operasional yang valid.

Fandi Rizky menegaskan, jika indikasi manipulasi data ini terbukti benar, para pelaku usaha dapat dijerat hukum pidana serius. Jeratan hukum yang mengancam adalah Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah melalui Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, dengan ancaman hukuman penjara serta denda miliaran rupiah.

"Kalau memang terbukti tidak tertib dan data yang disampaikan tidak sesuai, Polda Maluku Utara harus menindak tegas para pelaku usaha SPBU tersebut," ujar Fandi kepada awak media di Weda, Kamis (28/5/2026). 

Editor Redaksi MakianoPost
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini