Tabrak Aturan Lingkungan, Pengubahan Jalur Sungai Kobe oleh PT IWIP Berujung Urusan Hukum

Sebarkan:

HALMAHERA TENGAH – Aktivitas pengubahan bentang alam secara sepihak di Sungai Kobe, Halmahera Tengah, membuka kotak pandora karpet merah investasi yang menabrak aturan lingkungan. Pengerukan alur sungai baru yang melibatkan alat berat di kawasan tersebut kini resmi menjadi urusan hukum. Otoritas pengawas wilayah sungai menemukan indikasi kuat adanya pelanggaran regulasi fatal yang dilakukan oleh raksasa nikel, PT Indonesia Weda Bay Industrial Park (IWIP).

Kasus ini mencuat ke permukaan setelah aktivitas penambangan dan penataan kawasan industri di sekitar Sungai Kobe kedapatan mengubah jalur alami aliran air. Langkah berani korporasi membelah jalur sungai tersebut memicu kekhawatiran sistemis terhadap kerusakan ekosistem air dan ancaman banjir bagi pemukiman warga di lingkar tambang.

Berdasarkan hasil verifikasi lapangan, Balai Wilayah Sungai (BWS) Maluku Utara menemukan fakta kasat mata bahwa proyek tersebut berjalan tanpa restu negara. Otoritas berwenang mengonfirmasi adanya galian masif yang secara sengaja membentuk sodetan atau alur sungai baru.

Kepala BWS Maluku Utara, M. Saleh Talib, menegaskan bahwa Tim Rekomendasi Teknis (Rekomtek) telah menganalisis hasil kunjungan lapangan dan menemukan bukti fisik pengalihan arus tersebut.

"Dari pengamatan di lapangan, ditemukan adanya alur sungai baru atau sudetan yang telah terbentuk dari hasil galian," ujar Saleh, Jumat (3/7/2026).

Buntut dari temuan pelanggaran tersebut, BWS Maluku Utara langsung menerbitkan surat teguran resmi kepada manajemen PT IWIP. Tidak sekadar sanksi di atas kertas, BWS juga mengeluarkan perintah tegas yang memaksa PT IWIP untuk segera menutup sodetan liar tersebut dan mengembalikan bentang alam Sungai Kobe ke kondisi semula. Otoritas memastikan akan melakukan evaluasi lanjutan secara ketat guna memantau kepatuhan korporasi.

Menghadapi tekanan regulasi, manajemen PT IWIP segera membangun benteng pembelaan. Manajer Hubungan Eksternal PT IWIP, Lukman Hakim, berdalih bahwa pembuatan sodetan tersebut bukan merupakan pengalihan arus permanen, melainkan langkah darurat preventif.

"Sodetan tersebut bersifat sementara guna menghindari genangan air atau banjir selama persiapan pekerjaan revitalisasi Sungai Kobe," kata Lukman dalam keterangan resminya.

Ia juga mengklaim pihak perusahaan menghormati proses evaluasi BWS dan berkomitmen patuh pada regulasi lingkungan.

Namun, alibi "tindakan sementara" dan "mitigasi banjir" tersebut langsung dipatahkan oleh Lembaga Pengawasan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (LPP Tipikor) Maluku Utara melalui kacamata hukum yang ketat. LPP Tipikor menilai pembelaan diri IWIP sebagai bentuk penyesatan logika hukum administrasi negara.

"Dalam rezim hukum lingkungan kita, tidak ada klausul yang membolehkan perusahaan mengeruk dan mengubah alur sungai secara ilegal dengan dalih kegiatannya cuma sementara. Mengubah bentang alam tanpa Rekomtek tetaplah pelanggaran hukum yang sah sejak alat berat itu mulai menggali," ujar Ketua LPP Tipikor Maluku Utara, Alan Ilyas.

LPP Tipikor juga membedah klaim IWIP yang menyatakan mereka "menghormati proses verifikasi lapangan oleh BWS". Menurut LPP Tipikor, kedatangan tim BWS ke lokasi bukanlah bagian dari proses pengajuan izin atau asistensi teknis yang berjalan normal, melainkan murni sidak penindakan atas laporan pelanggaran.

Artinya, IWIP diduga mencoba membalikkan fakta seolah-olah peninjauan itu adalah bentuk kemitraan, padahal merupakan proses penegakan hukum akibat dugaan pelanggaran korporasi.

Alan Ilyas menjelaskan bahwa tindakan PT IWIP jelas melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air serta Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH) sebagaimana telah diubah dalam UU No. 6 Tahun 2023 (UU Cipta Kerja).

"Berdalih dengan alasan keadaan darurat (self-proclaimed emergency) yang diputuskan sendiri oleh perusahaan tanpa penetapan status tanggap darurat oleh pemerintah daerah atau pusat adalah sebuah tindakan fatal. Oleh karena itu, Satgas Gakkum LHK/pemerintah harus mengambil langkah tegas atas pelanggaran ini,” tutup Alan.

Editor Redaksi MakianoPost

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini