Diduga Tambang Ilegal di Luar Izin PPKH, PT STS Bakal Dilaporkan ke Gakkum KLHK, ESDM dan Kejagung

Sebarkan:
JAKARTA – Pertemuan di Ruang Rapat Bupati Halmahera Timur pada Senin (19/1/2026) mengungkap temuan penting Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Maluku Utara. BPK menyoroti ketidakpatuhan penyelenggaraan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup serta kehutanan pada kegiatan usaha pertambangan di wilayah tersebut.

Temuan tersebut tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Nomor: 30/LHP/OJPKN-VI.TER/PPD.03/12/2025. Di dalamnya, BPK mengelompokkan evaluasi ke dalam tiga aspek utama:
  1. Pengendalian Pemanfaatan Ruang Atas Kegiatan Usaha Pertambangan.
  2. Pengawasan Terhadap Lingkungan Hidup Atas Kegiatan Pertambangan.
  3. Penegakan Hukum Lingkungan Hidup Atas Kegiatan Pertambangan.
Hasil pertemuan mendeteksi adanya pelaku usaha yang belum taat kewajiban penggunaan kawasan hutan. PT Sambaki Tambang Sentosa (STS) disebut melakukan aktivitas pertambangan aktif di dalam Kawasan Hutan Produksi yang Dapat Dikonversi (HPK) seluas ± 16,18 Hektare. Aktivitas berupa pembukaan lahan (land clearing) dan pembangunan jalan hauling tersebut dinyatakan berada di luar izin Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH).

Ketua LPP Tipikor Maluku Utara, Alan Ilyas, S.Sos, S.H., menegaskan bahwa operasional di luar izin ini memenuhi kriteria pelanggaran hukum berat.

"Aktivitas PT Sambaki Tambang Sentosa di luar izin PPKH ini dikategorikan sebagai penambangan ilegal karena wilayah operasionalnya tidak sah," ujar Alan kepada awak media.

Merespons temuan ini, LPP Tipikor Maluku Utara bergerak cepat dengan membawa kasus ini ke tingkat pusat. Mereka menjadwalkan pelaporan resmi di Jakarta kepada sejumlah lembaga tinggi negara yaitu, Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Ditjen Gakkum) KLHK, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Satgas PKH dan Kejaksaan Agung Republik Indonesia di jakarta besok.

"Berdasarkan UU Kehutanan Nomor 41/1999, menambang di dalam kawasan hutan tanpa izin menteri adalah tindak pidana kehutanan berat. Kami meminta Kementerian KLHK dan ESDM segera membekukan operasional seluruh kegiatan usaha pertambangan PT STS di area tersebut," tegas Alan.

Tindakan sanksi ini dinilai sejalan dengan ketentuan PP Nomor 28 Tahun 2025 dan PP Nomor 45 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pengenaan Denda Administratif. LPP Tipikor juga meminta Kejaksaan Agung segera memanggil dan memeriksa pihak-pihak terkait untuk mempertanggungjawabkan pelanggaran ini secara hukum.

Hingga berita ini diturunkan, pihak PT Sambaki Tambang Sentosa belum memberikan respons. Surat konfirmasi yang dikirimkan oleh tim redaksi media makianopost.com kepada Kepala Teknik Tambang (KTT) PT STS hingga kini belum mendapatkan jawaban resmi.

Editor Redaksi MakianoPost

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini