HALSEL – Menyikapi sorotan publik serta pandangan hukum yang disampaikan oleh praktisi hukum Yohanes Masudede, S.H., M.H., Ketua LSM Kalesang Anak Negeri (KANE) Maluku Utara, Risal, memberikan klarifikasi resmi. Langkah ini diambil untuk memberikan dudukan perkara yang proporsional agar tidak terjadi kesalahpahaman di tengah masyarakat terkait aktivitas monitoring dan investigasi Dana Desa yang mereka lakukan.Risal menegaskan bahwa seluruh aktivitas LSM KANE bergerak di atas koridor hukum yang sah, serta patuh terhadap Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) dan Akta Pendirian lembaga. Nama Lembaga Kami "Kalesang Anak Negeri" memiliki makna filosofis untuk merawat, menjaga, dan melindungi hak-hak masyarakat di Maluku Utara. Menurutnya, pengelolaan Dana Desa yang koruptif langsung merugikan kesejahteraan masyarakat sipil, termasuk generasi masa depan. Oleh karena itu, monitoring anggaran publik merupakan implementasi konkret komitmen sosial mereka.
LSM KANE sepakat dengan pandangan Yohanes bahwa LSM bukan lembaga negara dan tidak memiliki kewenangan yudisial. Kendati demikian, mereka menolak keras asumsi bahwa LSM KANE bertindak "seolah-olah seperti Aparat Penegak Hukum (APH)". Risal menjelaskan bahwa aktivitas monitoring dan investigasi tersebut bukanlah tindakan pro-justitia (penegakan hukum atau penyidikan), melainkan partisipasi masyarakat sipil yang dilindungi oleh undang-undang.
Dasar hukum yang menjadi acuan, yang disampaikan Risal Ketua LSM KANE yaitu,
- UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang memberikan ruang bagi masyarakat untuk mengawasi pembangunan desa.
- PP No. 43 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
- UU No. 17 Tahun 2013 jo. UU No. 16 Tahun 2017 tentang Ormas, yang mengatur fungsi ormas dalam melakukan pengawasan sosial.
Lebih lanjut, Risal memastikan bahwa LSM KANE tidak pernah melakukan tindakan eksekusi hukum di lapangan, seperti penyitaan atau penahanan. Kegiatan di lapangan murni berupa pengumpulan data, fakta, dan konfirmasi demi transparansi. Jika ditemukan indikasi penyelewengan, temuan tersebut akan disusun menjadi laporan resmi untuk diteruskan kepada instansi berwenang seperti Inspektorat, Kepolisian, atau Kejaksaan.
LSM KANE menegaskan tidak memposisikan diri sebagai musuh pemerintah desa. Bagi pemdes yang menjalankan anggaran dengan jujur, LSM KANE justru menjadi mitra strategis untuk memperkuat akuntabilitas. Risal menilai kegaduhan di lapangan biasanya hanya terjadi apabila ada pihak yang merasa terganggu ketika tata kelola anggarannya mulai dipertanyakan.
Menutup klarifikasinya, Risal menyatakan menghargai masukan dari para pengamat dan praktisi hukum sebagai bagian dari dialektika demokrasi tetapi bukan berarti menjastifikasi lembaga dan peran LSM secara sempit dan seenaknya saja, tanpa ada konfirmasi. LSM KANE Maluku Utara berkomitmen untuk terus menjalankan fungsi kontrol sosial secara profesional, damai, dan patuh hukum demi kemajuan masyarakat.
Editor Redaksi MakianoPost