
HALUT, MakianoPost – Pelaksanaan Pekerjaan Jembatan Ake Tiabo (Penuntasan) Tahun Anggaran 2023 senilai Rp.3.535.835.000,- dengan Nomor Kontrak HK.0203-Bb.32.55.1/PKT-05/2023 yang dikerjakan oleh Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah I Maluku Utara, berdasarkan Dokumen Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia Nomor 22.a/LHP/XVII/05/2024 menunjukan Progres Pekerjaan yang dilaksanakan hingga akhir kontrak (31/12/2023) sebesar 51.09% (Persen) atau sekitar Rp.1.806.458.101,- dari total alokasi dana.
Pekerjaan tersebut menunjukan adanya deviasi sebesar 48,91%(Persen) dan tentunya hal ini menunjukan rencana proyek tidak berjalan sesuai dengan kententuan kontrak pekerjaan.
Lokasi Jembatan Ake Tiabo terletak di Desa Ngidiho Kecamatan Galela Barat Kabupaten Halmahera Utara dan pernah roboh akibat banjir pada tanggal 16 januari 2021 lalu.
Permasalahan tersebut direspon penggiat anti korupsi Maluku utara, Sudarmono Tamher selaku Ketua Bidang Advokasi dan Investigasi Tindak Pidana Korupsi LPP Tipikor Maluku Utara menyampaikan, Angka deviasi 48,91%(Persen) ini merupakan alasan formal pihak PJN Wilayah 1 Maluku Utara untuk dilakukan pemutusan kontrak dan tak mesti dipaksakan lanjut. Ungkapnya
Berita Lainnya : Pekerjaan Kementrian PUPR di Maluku Utara, Diduga Bermasalah
Sudarmono juga menambahkan, sebelumnya pekerjaan ini telah bermasalah sejak tahun 2022 lalu ketika dikerjakan oleh PT. VSP dengan nilai total anggaran saat itu sebesar Rp.16.954.469.800, bahkan pihak PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) pun telah diperiksa Tim Penyidik Bidang Intelijen Kejaksaan Tinggi Maluku Utara pada tanggal 29 September 2022 sebelumnya.
Ia juga menyebutkan, dugaan kuat kami ada langkah – langkah dari semua pihak yang terlibat atas proyek tersebut untuk mensiasati laporan kemajuan pekerjaan dan manajemen pelaksanaan konstruksi dan hal ini tentunya bertentangan dengan ketentuan hukum. Tegasnya
Sikap dari LPP Tipikor Maluku Utara, melalui Sudarmono Tamher menambahkan, kami bakal laporkan hal ini pada penegak hukum untuk ditindak lanjuti serta menyampaikan kepada Ditjen Bina Marga Kementrian Pekerjaan Umum agar segera copot Jabatan Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional Wilayah Maluku Utara, yang dinilai tidak berkompeten dalam menjalankan tugas – tugasnya.
Hingga berita ini dipublis, redaksi makianopost.com terus berusaha mengkonfirmasi pihak PPK Jembatan Ake Tiabo Satker 1 Balai PJN Maluku Utara, guna mendapatkan keterangan informasi.
Penulis Andhika Syahputra
Editor Redaksi MakianoPost
Pekerjaan tersebut menunjukan adanya deviasi sebesar 48,91%(Persen) dan tentunya hal ini menunjukan rencana proyek tidak berjalan sesuai dengan kententuan kontrak pekerjaan.
Lokasi Jembatan Ake Tiabo terletak di Desa Ngidiho Kecamatan Galela Barat Kabupaten Halmahera Utara dan pernah roboh akibat banjir pada tanggal 16 januari 2021 lalu.
Permasalahan tersebut direspon penggiat anti korupsi Maluku utara, Sudarmono Tamher selaku Ketua Bidang Advokasi dan Investigasi Tindak Pidana Korupsi LPP Tipikor Maluku Utara menyampaikan, Angka deviasi 48,91%(Persen) ini merupakan alasan formal pihak PJN Wilayah 1 Maluku Utara untuk dilakukan pemutusan kontrak dan tak mesti dipaksakan lanjut. Ungkapnya
Berita Lainnya : Pekerjaan Kementrian PUPR di Maluku Utara, Diduga Bermasalah
Sudarmono juga menambahkan, sebelumnya pekerjaan ini telah bermasalah sejak tahun 2022 lalu ketika dikerjakan oleh PT. VSP dengan nilai total anggaran saat itu sebesar Rp.16.954.469.800, bahkan pihak PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) pun telah diperiksa Tim Penyidik Bidang Intelijen Kejaksaan Tinggi Maluku Utara pada tanggal 29 September 2022 sebelumnya.
Ia juga menyebutkan, dugaan kuat kami ada langkah – langkah dari semua pihak yang terlibat atas proyek tersebut untuk mensiasati laporan kemajuan pekerjaan dan manajemen pelaksanaan konstruksi dan hal ini tentunya bertentangan dengan ketentuan hukum. Tegasnya
Sikap dari LPP Tipikor Maluku Utara, melalui Sudarmono Tamher menambahkan, kami bakal laporkan hal ini pada penegak hukum untuk ditindak lanjuti serta menyampaikan kepada Ditjen Bina Marga Kementrian Pekerjaan Umum agar segera copot Jabatan Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional Wilayah Maluku Utara, yang dinilai tidak berkompeten dalam menjalankan tugas – tugasnya.
Hingga berita ini dipublis, redaksi makianopost.com terus berusaha mengkonfirmasi pihak PPK Jembatan Ake Tiabo Satker 1 Balai PJN Maluku Utara, guna mendapatkan keterangan informasi.
Penulis Andhika Syahputra
Editor Redaksi MakianoPost