Pekerjaan Kementrian PUPR di Maluku Utara Diduga Bermasalah, Aparat Hukum diminta Tegas

Sebarkan:

Keterangan : Ilustrasi Pekerjaan Jalan Nasional
Ternate,MakianoPost - Proyek Kementrian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Indonesia di sejumlah wilayah provinsi maluku utara, diduga pelaksanaannya dikerjakan tidak sesuai dengan ketentuan kontrak, serta progres penyelesaian pekerjaannya tidak tepat waktu.

Hal ini terlihat jelas sebagaimana tercantum dalam dokumen Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia dengan nomor 22a/LHP/XVII/05/2024 yang dikeluarkan pada tanggal 21 Mei 2024, sejumlah pekerjaan Balai Pelaksana Jalan Nasional Wilayah Maluku Utara tidak tuntas dikerjakan hingga batas akhir kontrak.

Sudarmono Tamher selaku Ketua Bidang Advokasi dan Investigasi Tindak Pidana Korupsi LPP Tipikor Maluku Utara membeberkan, Ada ratusan milyar sisa alokasi dana pekerjaan Kementrian PUPR di maluku utara yang di tampung pada Rekening Penampung Akhir Tahun Anggaran (RPATA), akibat dari progres pekerjaan tahun anggaran 2023 tidak diselesaikan sesuai dengan ketentuan kontrak. Ujarnya

Baca Juga : Proyek SBSN Universitas Khairun Ternate, Disoalkan LPP Tipikor

Sudarmono Tamher, menjelaskan dugaan atas sejumlah pekerjaan yang tidak selesai tahun anggaran 2023 dan dilanjutkan pada tahun anggaran selanjutnya yaitu , Penanganan Jalan Braha - Tewe dengan nilai kontrak Rp.35.567.245.000,- dan sisa dana yang tidak diselesaikan Rp.12.097.487.400,- yang dikerjakan oleh PT.SJA, Penanganan Drinase Ruas Jalan Babang - Labuha dengan nilai kontrak Rp.2.969.286.000,- dan sisa dana yang tidak dikerjakan sebesar Rp.1.074.286.000,- yang dikerjakan oleh PT.MCK, Penanganan Jalan Todoli - Tikong I dengan nilai kontrak sebesar Rp.24.792.788.000,- dan sisa dana yang tidak dikerjakan Rp.12.999.879.400,- yang dikerjakan oleh PT.AM serta terdapat puluhan pekerjaan lain yang tidak tuntas dikerjakan. Ungkapnya

Berita Lainnya : Aliansi Pemuda Maluku Utara, Laporkan PT. Priven Lestari

Pengurus LPP Tipikor Maluku Utara ini juga menyampaikan, Ironisnya dari pelaksanaan pekerjaan tahun anggaran 2023 terdapat deviasi sebesar 49,15% (Persen) yang mestinya diputus kontrak oleh PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) dan tidak dipaksakan lanjut. Tegasnya

olehnya itu Ketua Bidang Advokasi dan Investigasi Tindak Pidana Korupsi LPP Tipikor Maluku Utara menegaskan, Hal ini bakal kita tindak lanjut pada Aparat Penegak Hukum dalam hal ini Kejaksaan Tinggi Maluku Utara guna dilakukan proses penyelidikan serta mendesak kepada Ditjen Kementrian PUPR segera copot Jabatan Kepala Balai, Ka. Satker dan PPK Balai Pelaksana Jalan Nasional Maluku Utara, karena dinilai tidak profesional dalam menjalankan tugasnya. Ujarnya

Hingga berita ini dipublis redaksi makianopost.com terus berusaha mengkonfirmasi Ka. Balai, satker dan PPK PJN Maluku Utara guna mendapatkan keterangan berkaitan dengan proyek tersebut.

Penulis Andhika Syahputra
Editor Redaksi MakianoPost
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini