HALMAHERA SELATAN – Aliansi Peduli Desa Gambaru mendesak Polres Halmahera Selatan untuk mengusut tuntas dugaan pungutan liar (pungli) dalam proses perekrutan pekerja PT Gane Tambang Sentosa (GTS). Dugaan praktik pungli ini diduga kuat melibatkan Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Gambaru, Kecamatan Obi Selatan, Hamsal Osalia. Ketua Aliansi Peduli Desa Gambaru, Sardi A. Hongi, menegaskan bahwa kepolisian harus segera mengambil tindakan tanpa perlu menunggu aduan resmi.
"Pungli itu merupakan kejahatan luar biasa yang merugikan masyarakat luas. Kasus dugaan pungli umumnya dapat langsung diproses hukum oleh kepolisian tanpa harus menunggu aduan dari para korban. Kepolisian dapat langsung bertindak jika mengetahui adanya dugaan pungli," jelas Sardi kepada awak media, Senin (28/7/2026).
Sardi juga meminta kepolisian segera bergerak melakukan penyelidikan mendalam berdasarkan koridor hukum yang berlaku. "Saya minta pihak kepolisian agar segera melakukan penyelidikan sesuai Pasal 1 angka 5 KUHAP, yaitu serangkaian tindakan untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana," tegasnya.
Praktik dugaan pungli ini diduga menyasar para pencari kerja, baik dari warga Desa Gambaru maupun desa-desa di sekitar lingkar tambang. Modusnya, para calon pekerja dimintai uang berkisar antara Rp6 juta hingga Rp7 juta per orang dengan iming-iming jaminan diterima bekerja di PT GTS.
Teknis pembayarannya pun bervariasi. Sebagian korban diminta membayar uang muka sebesar Rp2 juta hingga Rp3 juta, sedangkan sisanya akan dilunasi saat pekerja menerima gaji pertama mereka. Padahal, pihak manajemen PT GTS telah menegaskan bahwa proses memasukkan lamaran pekerjaan sama sekali tidak dipungut biaya atau gratis.
Dugaan ini diperkuat oleh pengakuan salah satu orang tua korban, Wajena. Ia membenarkan adanya permintaan uang tunai tersebut dari oknum ketua BPD.
"Iya betul, kami diminta uang oleh Ketua BPD sebesar 7 juta rupiah. Tapi kami baru kasih separuh sebagai tanda jadi," ungkap Wajena saat dikonfirmasi awak media.
Wajena sangat berharap aparat penegak hukum segera turun tangan membantu masyarakat kecil yang menjadi korban penipuan ini. "Kami sangat berharap agar dengan adanya informasi yang kami berikan ini, pihak Polres Halmahera Selatan segera memanggil dan melakukan pemeriksaan kepada oknum tersebut," lanjutnya.
Senada dengan Wajena, warga Desa Gambaru lainnya yang berinisial UM mengaku mengantongi bukti-bukti kuat mengenai transaksi ilegal tersebut. "Kami juga mempunyai bukti-bukti terkait dugaan tersebut dan jumlah pembayaran itu bervariasi. Jika suatu saat dibutuhkan, kami siap tunjukkan bukti tersebut," kata UM.
Melihat bukti dan kesaksian yang benderang, Sardi A. Hongi kembali mengingatkan Polres Halmahera Selatan untuk segera memanggil oknum yang bersangkutan guna memberikan efek jera dan keadilan bagi warga.
"Oleh karena itu, kami meminta ketegasan kepada Aparat Penegak Hukum Polres Halmahera Selatan agar segera memanggil dan melakukan proses hukum kepada terduga Ketua BPD Desa Gambaru, Hamsal Osalia," tutup Sardi.
Hingga berita ini ditayangkan, upaya konfirmasi media kepada Ketua BPD Desa Gambaru, Hamsal Osalia, masih terus dilakukan untuk mendapatkan klarifikasi perimbangan berita. (Red punkzul)
Editor Redaksi MakianoPost