LPP Tipikor Malut Kantongi Bukti Pelanggaran Berat Limbah B3 PT Adhita Nikel Indonesia

Sebarkan:
TERNATE – Lembaga Pengawasan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (LPP Tipikor) Provinsi Maluku Utara bergerak selaku pengawas lingkungan dan hukum. Organisasi ini memastikan bakal melaporkan secara resmi PT Adhita Nikel Indonesia (ANI) ke Kejaksaan Agung Republik Indonesia dan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) pada Senin pekan depan. Langkah hukum ini diambil terkait dugaan tindak pidana pencemaran Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) akibat aktivitas pertambangan perusahaan di Maba, Kabupaten Halmahera Timur.

Ketua LPP Tipikor Maluku Utara, Alan Ilyas, S.Sos, SH, menegaskan bahwa tindakan yang dilakukan oleh PT ANI merupakan pelanggaran yang berdampak fatal bagi ekosistem. Bersamaan dengan pelaporan pidana, pihaknya mendesak pencabutan Izin Usaha Pertambangan (IUP) perusahaan tersebut.

"Apa yang dilakukan oleh pihak PT Adhita Nikel Indonesia terkait limbah B3 yang dicemarkan melalui aktivitas pertambangan merupakan tindak pidana lingkungan yang sangat serius. Olehnya itu, pekan depan perusahaan ini bakal kami laporkan resmi pada Kejaksaan Agung Republik Indonesia dan Menteri ESDM untuk mencabut IUP perusahaan tersebut," ujar Alan kepada awak media.

Berdasarkan hasil investigasi mendalam serta dokumen yang dikantongi LPP Tipikor sebagai barang bukti, PT ANI kedapatan mengabaikan standar kelayakan pengelolaan limbah berbahaya. Perusahaan tambang nikel ini diketahui belum menyediakan fasilitas Tempat Penyimpanan Sementara (TPS) Limbah B3 yang sesuai standar operasional.

"Pihak PT Adhita Nikel Indonesia diketahui belum memiliki bangunan TPS LB3 dan juga dilapangan diketahui terdapat limbah B3 cair maupun padat yang diletakkan begitu saja pada area terbuka tanpa alas atau pallet. Hal ini jelas melanggar ketentuan Pasal 276 ayat 1 PP Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup," tambah Alan.

Dalam aturan tersebut, setiap korporasi atau perseorangan yang menghasilkan Limbah B3 wajib melakukan pengelolaan secara melekat. Temuan di lapangan yang memperlihatkan limbah dibiarkan terbuka dinilai memenuhi unsur pelanggaran berat dalam ranah tindak pidana lingkungan hidup.

Dugaan pelanggaran lingkungan oleh PT ANI ini memperkuat hasil evaluasi yang sempat dibedah dalam rapat sinergitas antara Pemerintah Daerah dan Perusahaan Tambang di ruang rapat Bupati Halmahera Timur pada 19 Januari 2026 lalu. Dalam pertemuan strategis tersebut, PT ANI masuk dalam daftar hitam kepatuhan lingkungan.

Tercatat ada tiga poin krusial yang menyeret nama PT ANI dalam rapat kedinasan tersebut:
  • Pembuangan ilegal: PT ANI menjadi satu dari 7 pelaku usaha pertambangan yang nekat melakukan pembuangan atau pemanfaatan air ke badan air tanpa mengantongi persetujuan teknis dan Surat Laik Operasi (SLO).
  • Minim sertifikasi: Perusahaan belum mempekerjakan personel penanggung jawab yang bersertifikat resmi untuk bidang pengendalian pencemaran air dan pengelolaan air limbah.
  • Abaikan kewajiban: PT ANI dinilai lepas tanggung jawab penuh terhadap kewajiban mendasar dalam tata kelola pembuangan maupun penampungan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (LB3).
Melalui laporan resmi ke Kejaksaan Agung dan Kementerian ESDM esok, LPP Tipikor berharap ada tindakan tegas berupa sanksi pidana dan administratif yang memberikan efek jera terhadap korporasi yang abai menjaga kelestarian alam di bumi Maluku Utara.

Editor Redaksi MakianoPost

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini