Dugaan Korupsi Hibah KONI Rp12 Miliar Memanas, Massa Desak Kejati Malut Tetapkan Tersangka!

Sebarkan:
TERNATE – Front Bersama Anti Korupsi Maluku Utara (GPM Ternate – FPAKI Maluku Utara) menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Kejaksaan Tinggi Maluku Utara, Senin (9/7/2026) siang. Mereka mendesak jaksa segera menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi Anggaran Belanja Hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Provinsi Maluku Utara Tahun Anggaran 2024 senilai Rp12 miliar.

Koordinator Aksi, Juslan J. Hi. Latif, membeberkan ada 14 item kegiatan belanja yang diduga bermasalah karena tidak memiliki bukti pertanggungjawaban sah. Beberapa temuan tersebut di antaranya:
  • Sewa gedung sekretariat: Rp110.000.000
  • Perlengkapan cabor lolos PON: Rp100.000.000
  • BBM kontingen selama PON XXI Aceh: Rp60.000.000
  • Pemeriksaan kesehatan atlet & kontingen: Rp60.000.000
  • Makan minum staf harian: Rp43.000.000
  • Tiket PP Forkopimda pada PON XXI: Rp25.000.000
  • Suku cadang kendaraan dinas: Rp18.800.000
  • Jasa servis kendaraan: Rp10.000.000
  • Kegiatan lain: Biaya rapat rutin, publikasi media, dan konsumsi internal.
Juslan menegaskan,”Pihak Penyidik Pidsus Kejati Maluku Utara sudah seharusnya melakukan gelar perkara penetapan tersangka. Terlebih, sejumlah saksi kunci telah diperiksa, termasuk mantan Ketua KONI Maluku Utara 2024, Djasman Abubakar,” Ujar Juslan Selaku Koordinator Aksi.

Selain pengurus KONI, massa juga menyoroti keterlibatan oknum anggota DPRD Maluku Utara berinisial H alias Hariyadi yang diduga ikut menikmati aliran dana hibah tersebut. Massa mendesak Kejati Maluku Utara untuk segera memanggil dan memeriksa legislator tersebut guna menuntaskan kasus hingga akar-akannya.

Hingga berita ini dipublis, awak media berada dalam Upaya konfirmasi kepada pihak – pihak terkait atas tudingan Front Bersama Anti Korupsi Maluku Utara (GPM Ternate – FPAKI Maluku Utara) terkait dugaan korupsi Dana Hibah KONI Maluku Utara.

Editor Redaksi MakianoPost

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini