LPP Tipikor Malut : Keberatan PT WBN atas Denda Satgas PKH Merupakan Indikasi Pelanggaran Serius

Sebarkan:
TERNATE – Lembaga Pengawasan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (LPP Tipikor) Maluku Utara menyikapi tegas langkah Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) yang mengenakan sanksi denda administratif terhadap PT Weda Bay Nikel (WBN). LPP Tipikor menilai keberatan yang diajukan oleh PT WBN, satu-satunya perusahaan tambang yang menolak sanksi tersebut secara terbuka, sebagai tindakan yang memperparah dugaan pelanggaran serius.

Satgas PKH sebelumnya menemukan PT WBN terbukti membuka lahan tambang di kawasan hutan produksi, diduga tidak mengantongi Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) yang sah dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Area yang dilanggar mencapai 148,25 hektare.

Ketua LPP Tipikor Malut, Alan Ilyas, menyatakan bahwa penertiban ini adalah bentuk nyata penegakan hukum sesuai amanat pemerintah pusat.

"Dugaan pelanggaran atas aktivitas mining PT WBN dalam area seluas 148,25 hektare, dugaan kuat kami ada indikasi pelanggaran serius yang sudah dilakukan korporasi nikel raksasa ini di maluku utara," tegas Alan Ilyas dalam keterangannya.

Menurut Alan Ilyas, penertiban yang dilakukan oleh Satgas PKH sudah sesuai dengan landasan hukum yang kuat, yakni amanat Presiden yang diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan, serta didasari oleh revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif.

PT WBN, yang mayoritas sahamnya dimiliki oleh perusahaan Tiongkok, Tsingshan Holding Group, diketahui menjadi satu-satunya dari puluhan perusahaan yang didenda oleh Satgas PKH yang secara terbuka mengajukan keberatan. Total 71 korporasi termasuk 22 perusahaan tambang yang telah ditagih denda dengan total nilai mencapai Rp 38,6 triliun.

LPP Tipikor Malut mendesak agar PT WBN mematuhi sanksi administratif yang telah ditetapkan oleh negara dan tidak menghalangi proses penegakan hukum yang bertujuan untuk mengembalikan fungsi kawasan hutan yang diduga telah dirusak.

Sikap tegas ini muncul setelah PT WBN menyatakan keberatan dan menolak membayar denda administratif yang dikenakan akibat terbukti merambah kawasan hutan tanpa izin yang sah.

Saat ini, PT WBN telah mengajukan keberatan terhadap denda tersebut, sementara lahan yang disegel Satgas PKH telah dikembalikan pengelolaannya kepada negara di bawah koordinasi Kementerian BUMN dan Kementerian ESDM. LPP Tipikor Malut terus memantau dan mendesak agar proses ini berjalan transparan dan akuntabel.

“Kita bakal terus lakukan pemantauan atas penanganan permasalahan ini secara serius, dan saat ini kita juga tengah lakukan konsolidasi besar melibatkan sejumlah stakeholder untuk menyikapi sejumlah aktivitas korporasi tambang di maluku utara yang diduga kuat telah melakukan pelanggaran serius” Tutup Alan Ilyas Ketua LPP Tipikor Malut

Editor Redaksi MakianoPost

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini