TERNATE — PT Mega Haltim Mineral (MHM) diduga kuat melakukan aktivitas pembukaan lahan secara ilegal seluas 16,55 hektare di kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) Kabupaten Halmahera Timur, Maluku Utara. Perusahaan pemegang Nomor SK 380.2/KPTS/MU/2016 ini ditengarai membangun sarana dan prasarana (sarpras) di luar izin Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH). Ketua Lembaga Pengawasan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (LPP Tipikor) Maluku Utara, Alan Ilyas, menegaskan bahwa pembukaan lahan tanpa PPKH merupakan tindak pidana kehutanan dan lingkungan yang serius.
"Pelanggaran ini dikategorikan sebagai kejahatan korporasi yang merusak fungsi ekologis dan melanggar hukum negara secara serius. Penegak hukum harus bertindak tegas," ujar Alan.
Menurut Alan, atas dugaan pelanggaran tersebut, PT MHM terancam dijerat sanksi pidana berlapis berdasarkan regulasi berikut:
- UU No. 41 tentang Kehutanan: Pasal 50 ayat (3) huruf g jo. Pasal 78 ayat (2).
- UU No. 18 Tahun 2013 (P3H): Pasal 17 ayat (2) huruf b jo. Pasal 89 ayat (1) dan (2) tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
- UU No. 32 Tahun 2009 (PPLH): Pasal 98 dan/atau Pasal 99 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
- Fragmentasi Habitat: Menghancurkan struktur pohon HPT yang menjadi rumah bagi flora dan fauna endemik.
- Kerusakan Hidrologis: Hilangnya tutupan hutan memicu risiko banjir bandang dan tanah longsor akibat hilangnya daya serap air.
- Erosi dan Sedimentasi: Pengelupasan tanah permukaan mencemari daerah aliran sungai (DAS), mendangkalkan sungai, dan merusak sumber air bersih warga.
"Dugaan tindak pidana ini bakal kita laporkan resmi pada Kejaksaan Tinggi Maluku Utara serta menyampaikan laporan informasi hukum pada Ditjen Gakkum Kehutanan Kementerian Kehutanan Republik Indonesia di Jakarta," tutup Alan
Editor Redaksi MakianoPost