Kuasa Hukum Whistle Blower Ungkap Dugaan Pungli Di Kabupaten Batubara kirimkan Permohonan Perlindungan Hukum bagi AKP Fadlun Al Fitri, Minta Gelar Perkara Khusus dan Pemeriksaan Ahli

Sebarkan:
MEDAN – Bidang Hukum Laskar Prabowo 08 DPD Sumatera Utara pada Senin (20/07/2026) secara resmi menyerahkan surat permohonan perlindungan hukum, pengawasan, serta permintaan Gelar Perkara Khusus kepada Polda Sumatera Utara dan berbagai instansi terkait.

Surat tersebut memohon agar AKP Fadlun Al Fitri, S.S. memperoleh perlindungan hukum sebagai saksi kunci (whistleblower) yang dinilai memiliki pengetahuan langsung mengenai dugaan pola permintaan uang yang diduga terjadi secara sistematis dan berantai di Unit Ekonomi Satreskrim Polres Batubara. Permohonan itu juga meminta agar proses penanganan seluruh pengaduan yang saling berkaitan dilakukan secara profesional, transparan, objektif, dan akuntabel, termasuk melalui pemeriksaan alat bukti elektronik secara ilmiah.

Dalam surat tersebut, kuasa hukum turut meminta agar dilakukan Gelar Perkara Khusus dengan menghadirkan seluruh pihak yang berkepentingan, melakukan konfrontasi antar saksi maupun dengan pihak terperiksa, serta menguji seluruh alat bukti elektronik untuk memperoleh kebenaran materiil secara utuh. Selain itu, dimohonkan pula agar dihadirkan Ahli Linguistik, Ahli Linguistik Forensik, Ahli Psikolinguistik, Ahli Analisis Wacana, dan Ahli Sains Data/Natural Language Processing (NLP) guna menganalisis percakapan digital yang menjadi bagian dari alat bukti.

Marudut Hasiholan Gultom, SH., MH, selaku Kuasa Hukum, menyampaikan bahwa langkah tersebut bukan semata-mata untuk membela kepentingan klien, tetapi juga untuk memastikan mekanisme penegakan disiplin dan kode etik di lingkungan Polri berjalan secara profesional dan berkeadilan.

"Kami berharap seluruh proses pemeriksaan dilakukan secara terbuka, independen, profesional, serta berorientasi pada pencarian kebenaran materiil. Seorang yang kami nilai berstatus sebagai whistleblower harus memperoleh perlindungan hukum sebagaimana diatur dalam berbagai ketentuan peraturan perundang-undangan, sehingga keberaniannya mengungkap dugaan penyimpangan tidak justru berujung pada kerugian terhadap hak-haknya."

Sementara itu, Paul Junisu Jethro Tambunan, SE., SH., MH menegaskan bahwa surat yang disampaikan juga meminta evaluasi terhadap adanya perbedaan klasifikasi penanganan beberapa pengaduan yang menurut pihaknya memiliki karakteristik yang patut dibandingkan secara objektif. Menurutnya, konsistensi penerapan hukum internal Polri sangat penting untuk menjaga kepastian hukum, persamaan perlakuan di hadapan hukum (equality before the law), serta menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi Kepolisian.

"Kami juga meminta agar seluruh alat bukti elektronik, khususnya percakapan WhatsApp yang berkaitan dengan perkara ini, dianalisis menggunakan pendekatan ilmiah melalui para ahli yang memiliki kompetensi di bidang linguistik forensik dan analisis komunikasi digital. Dengan demikian, setiap kesimpulan nantinya benar-benar didasarkan pada analisis akademik yang objektif dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum."

Selain disampaikan kepada Kapolda Sumatera Utara beserta jajaran, surat tersebut juga ditembuskan kepada Presiden Republik Indonesia, Wakil Presiden Republik Indonesia, Ketua Komisi III DPR RI, Kapolri, Divisi Propam Polri, Kompolnas, LPSK, Ombudsman RI, KPK, Mahkamah Agung RI, serta sejumlah pejabat terkait lainnya sebagai bentuk permohonan pengawasan terhadap proses penanganan perkara.

Melalui permohonan tersebut, Bidang Hukum Laskar Prabowo 08 DPD Sumatera Utara berharap seluruh proses pemeriksaan dapat berjalan secara independen, profesional, objektif, transparan, dan akuntabel, sekaligus memberikan perlindungan terhadap pihak-pihak yang memberikan keterangan guna mengungkap dugaan pelanggaran hukum. Di samping itu, pihaknya juga meminta agar hak-hak AKP Fadlun Al Fitri sebagai pihak yang menurut mereka merupakan saksi kunci/whistleblower dipulihkan sesuai ketentuan hukum yang berlaku demi menjaga marwah dan citra Polri sebagaimana diatur dalam: Undang-Undang No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia;

Undang-Undang No. 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban;

Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;

Undang-Undang No. 30 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Korupsi;

Inpres No. 10 Tahun 2016 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi;

Perpol No. 2 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Pengaduan Masyarakat di Lingkungan Polri;

Perkap No. 21 Tahun 2012 tentang Perlindungan Terhadap Pelapor Pelanggaran Hukum di Lingkungan Polri;

Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) No. 4 Tahun 2011 Tentang Perlakuan Bagi Pelapor Tindak Pidana (Whistle Blower) dan Saksi Pelaku yang Kerjasama (Justice Collaborators) di Dalam Perkara Tindak Pidana Tertentu;

Kep Kapolri No 147 Tahun 2020 Tentang Whistle Blowing System (WBS) Online di Lingkungan Polri;

Nota Kesepahaman (MoU) antara Polri dengan LPSK Nomor B/48/XII/2015 / Nomor NK-0621/1/DIV.4.2/LPSK/12/2015 tentang Perlindungan Bagi Pelapor, Saksi dan Saksi Pelapor yang Berkerjasama Dalam Rangka Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Tutup Paul.

Editor Redaksi MakianoPost
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini