Izin Tambang PT Swakarya Insan Mandiri SIM Diduga Cacat Hukum, LPP Tipikor Ungkap Ratusan Hektar Lahan di Luar Amdal IWIP

Sebarkan:
TERNATE – Lembaga Pengawasan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (LPP Tipikor) Maluku Utara bersiap melayangkan laporan resmi ke aparat penegak hukum terkait dugaan pelanggaran izin pertambangan. Laporan ini membidik manajemen PT Swakarya Insan Mandiri (SIM), sebuah perusahaan alih daya (outsourcing) dan penyedia jasa pendukung operasional yang beroperasi di kawasan proyek PT Weda Bay Nickel dan sekitarnya, di Kabupaten Halmahera Tengah.

Dugaan pelanggaran ini mencuat berdasarkan Dokumen Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK Perwakilan Maluku Utara Nomor 28/LHP/DJPKN-VI.TER/PPD.03/12/2025 tertanggal 22 Desember 2025.

Ketua LPP Tipikor Maluku Utara, Alan Ilyas, S.H., mengungkapkan bahwa penerbitan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP) PT Swakarya Insan Mandiri (SIM) diduga kuat tidak didasarkan pada Persetujuan Lingkungan yang sah.

"Salah satu persyaratan penerbitan IUP OP yaitu persyaratan lingkungan berupa dokumen lingkungan hidup dan Persetujuan Lingkungan yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang mestinya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku," kata Alan kepada awak media.

Sesuai aturan, rencana kegiatan di dalam kawasan wajib menyusun Rencana Pengelolaan Lingkungan dan Rencana Pemantauan Lingkungan (RKL-RPL) Rinci yang dilengkapi Amdal kawasan serta Persetujuan Lingkungan kawasan.

Berdasarkan pemeriksaan dokumen, PT SIM mengantongi:
  • PKKPR untuk kegiatan penggalian batu kapur/gamping (KBLI 08102) serta pertambangan dan penggalian lainnya (KBLI 08999).
  • RKL-RPL Rinci yang disahkan melalui Keputusan Direktur PT Indonesia Weda Bay Industrial Park (PT IWIP) Nomor 14/PTIWIP-YC/SK/03/23 tanggal 18 Maret 2023.
  • IUP OP Nomor 02200091619640002 tanggal 14 Oktober 2024 untuk KBLI 08999.
LPP Tipikor membeberkan kejanggalan fatal setelah memeriksa dokumen Amdal PT IWIP tahun 2019 hingga 2022. Dokumen lingkungan PT IWIP hanya mencakup dua poin utama:
  1. Kegiatan Utama: Berupa berbagai macam smelter (ferronickel, ferrochrome, stainless steel, cokes, carbon steel, hydrometallurgy, dll), converter nickel matte, serta pabrik asam.
  2. Kegiatan Pendukung: PLTU, jaringan jalan/drainase, pelabuhan, water intake, bandara khusus, TPS limbah B3, hingga tempat penyimpanan trailing.
"Berdasarkan hal tersebut, diketahui bahwa jenis usaha PT SIM berupa pertambangan dan penggalian lainnya sama sekali tidak tercakup dalam dokumen lingkungan PT IWIP. Oleh karena itu, hal ini patut kita laporkan resmi kepada penegak hukum," tegas Alan.

Fakta mencengangkan lain terungkap saat BPK bersama Tim Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup (Dirjen Gakkum KLH) melakukan pemeriksaan fisik dan overlay peta batas wilayah:
  • Hanya sebagian kecil atau sekitar 35 Ha lahan IUP PT SIM yang masuk dalam kawasan Amdal PT IWIP.
  • Sebagian besar luasan IUP, yakni mencapai 256 Ha, berada di luar Kawasan Amdal PT IWIP.
  • Kepala Teknik Tambang (KTT) PT SIM mengaku tidak mengetahui jika jenis usaha perusahaannya ternyata tidak masuk dalam cakupan dokumen Amdal PT IWIP.
"Kesimpulannya, RKL-RPL Rinci yang disahkan Direktur PT IWIP tidak dapat digunakan sebagai syarat wajib penerbitan IUP OP PT SIM," Ungkap Alan.

Terkait proses penerbitan izin, Dinas ESDM Maluku Utara melalui Bidang Minerba mengaku sempat berkonsultasi lisan dengan Tim Teknis Komisi Penilai Amdal (KPA) DLH. Tim KPA DLH sempat berdalih dokumen Amdal PT IWIP tahun 2020 memuat deskripsi pengambilan quarry material konstruksi. Namun, klaim tersebut tidak memiliki bukti koordinasi atau konsultasi tertulis, sehingga keabsahannya tidak dapat dipastikan.

Merespons temuan ini, LPP Tipikor Maluku Utara menyatakan tidak akan tinggal diam atas indikasi pelanggaran yang berpotensi merugikan lingkungan dan menabrak regulasi tersebut.

"Dugaan atas pelanggaran ini bakal kami laporkan resmi pada Kejaksaan Tinggi Maluku Utara serta pemberitahuan resmi pada Satgas PKH dan Kejaksaan Agung Republik Indonesia di Jakarta guna ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan," pungkas Alan

Editor Redaksi MakianoPost

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini