TERNATE - Lembaga Pengawasan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (LPP Tipikor) Maluku Utara mendesak Kejati Maluku Utara dan Polda Maluku Utara segera mengusut tuntas dugaan korupsi pengelolaan anggaran di Kantor UPP Kelas II Babang senilai Rp2,46 miliar Dugaan Korupsi Proyek UPP Babang Rp 2,46 Miliar. Kasus ini mencuat akibat dugaan persekongkolan 15 paket proyek dan kebocoran dana dari penerbitan izin berlayar kapal Babang–Ternate. Anggaran Belanja Pemeliharaan Fasilitas Pelabuhan bernilai miliaran rupiah dipecah menjadi 15 paket pekerjaan. Namun, dalam prosesnya diduga sarat akan praktik kotor yaitu :
- Pengaturan pemenang dan penunjukan penyedia jasa yang tidak transparan.
- Adanya indikasi setoran atau fee proyek yang mengalir kepada oknum pejabat internal UPP Babang.
- Sorotan terhadap salah satu perusahaan penyedia jasa, yakni CV ERJ Karsa Jaya, yang proses penunjukan dan kinerjanya dinilai perlu diaudit secara menyeluruh.
Ketua LPP Tipikor Maluku Utara, Alan Ilyas, S.Sos, S.H, meminta penegak hukum untuk tidak setengah hati melakukan investigasi. Penyelidikan wajib menyasar seluruh pihak yang berkaitan, mulai dari Kepala Kantor UPP Kelas II Babang, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) bernama Arfan, hingga seluruh pejabat pengadaan. Pemeriksaan ini mencakup:
- Audit dokumen kontrak, bukti pembayaran, dan aliran dana.
- Penelusuran aset dan kekayaan para pejabat untuk memastikan tidak ada lonjakan harta yang tidak wajar akibat penyalahgunaan jabatan.
Editor Redaksi MakianoPost