
Aksi demonstrasi berlangsung sejak dini hari, dimulai di depan Kantor Wali Kota Ternate sekitar pukul 02.00 WIT. Ketua LPP Tipikor Kota Ternate Thusry Karim, dalam orasinya menegaskan bahwa optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) merupakan tanggung jawab setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Ia menyoroti lemahnya tata kelola aset di Disperindag yang berimbas pada menurunnya penerimaan retribusi pasar.
Massa kemudian bergerak ke Kantor Disperindag pada pukul 14.37 WIT sebelum melanjutkan aksi ke Kantor Kejari Kota Ternate pada pukul 15.25 WIT. Mereka menyerukan transparansi dalam pengelolaan retribusi pasar dan meminta agar Kejari segera melakukan penyelidikan atas dugaan penyimpangan yang terjadi.
LPP Tipikor mengungkap hasil investigasi yang menunjukkan bahwa kerja sama antara Disperindag Kota Ternate dan PT Intra Mulia Multiteknologi (IMM) dalam sistem retribusi pasar berbasis digital yang diterapkan sejak 2022 sebenarnya telah berjalan efektif. Namun, penghentian kerja sama yang bakal dilakukan secara sepihak oleh Disperindag dinilai sebagai keputusan yang keliru dan berdampak negatif terhadap efisiensi penagihan retribusi.
Ketua LPP Tipikor menilai bahwa kepemimpinan Nursia Dj. Mahmud di Disperindag belum menunjukkan kapasitas optimal dalam mengelola aset daerah, khususnya dalam aspek penagihan retribusi pasar. Data yang dihimpun menunjukkan bahwa hingga Desember 2024, pendapatan dari retribusi Pasar Grosir tercatat sebesar Rp10.167.285.777,-. Sementara itu, piutang retribusi hingga 2024 senilai Rp5.797.633.428,-, hingga akhir desember 2024 jumlah pendapatan retribusi disperindag kota ternate yang diakumulasi senilai Rp15.964.919.205,-.
Koordinator aksi, Thusri Karim, menegaskan bahwa lambannya kinerja Disperindag dalam menangani piutang retribusi menyebabkan berkurangnya kepatuhan pedagang dalam membayar kewajibannya. “Jika sistem retribusi dikelola dengan baik, seharusnya tidak ada tunggakan sebesar ini,” ujarnya.
Tuntutan LPP Tipikor Kota Ternate :
Dalam aksi tersebut, LPP Tipikor menyampaikan empat tuntutan utama kepada Walikota Ternate dan Kejari Ternate :
- Mencopot Nursia Dj. Mahmud dari jabatan Kadis Perindag, karena dinilai tidak mampu mengelola aset daerah secara profesional dan efektif.
- Memerintahkan Disperindag segera membayarkan insentif penagihan retribusi pasar Triwulan IV 2024 sebesar Rp200 juta yang hingga kini belum diterima oleh petugas penagihan.
- Meminta Kejari Ternate segera melakukan pemeriksaan terhadap Kadis Perindag terkait penggunaan dana insentif penagih Triwulan I 2024 yang mencapai Rp60 juta dan diduga disalahgunakan.
- Menunjuk pelaksana tugas yang lebih inovatif dan transparan dalam menyelesaikan tunggakan retribusi tahun 2024 yang telah mencapai Rp5 miliar.
Penulis Andhika Syahputra
Editor Redaksi MakianoPost