FIDI JAYA – Calon Kepala Desa (Kades) terpilih Desa Fidi Jaya, Oktavianus S. Pangaja, diduga menyalahgunakan kewenangannya terkait pencairan Dana Desa (DD) tahap 1 senilai lebih dari Rp1 miliar. Pencairan anggaran tersebut memicu polemik karena dilakukan di tengah momentum Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) dan posisi Oktavianus yang saat itu berstatus cuti atau mundur dari jabatan struktural desa. Kronologi Pencairan Anggaran
Berdasarkan informasi yang dihimpun, Oktavianus bersama Penjabat (Pj) Kades Fidi Jaya, Nurani, melakukan pencairan dana tersebut di bank pada tanggal 13 Maret lalu. Padahal, saat proses pencairan berlangsung, Oktavianus diketahui sudah mengundurkan diri atau dinonaktifkan sementara dari posisinya sebagai Bendahara merangkap Sekretaris Desa (Sekdes) Fidi Jaya demi mengikuti kontestasi Pilkades.
Bendahara Desa Fidi Jaya yang aktif saat ini, Iswandi, membenarkan adanya transaksi tersebut saat ditemui pada Kamis (21/3/2026).
"Untuk pencairan tahap satu, saya yang menyiapkan administrasinya. Namun, pencairan di bank dilakukan oleh Ibu Kades (Pj) bersama Pak Okto," ujar Iswandi.
Iswandi juga menegaskan komitmennya untuk bersikap kooperatif jika kasus ini masuk ke ranah hukum. "Ketika ada masalah di kemudian hari, saya siap dipanggil untuk dimintai keterangan," tegasnya.
Pengakuan Pj Kepala Desa
Pj Kades Fidi Jaya, Nurani, tidak menampik keterlibatan Oktavianus dalam penarikan dana di bank. Ia mengakui bahwa proses pencairan miliaran rupiah tersebut memang dilakukan oleh mereka berdua.
"Benar, dana senilai 1 miliar rupiah itu saya dan Oktavianus yang melakukan pencairan di bank," jelas Nurani saat dikonfirmasi awak media.
Tabrak Regulasi dan Ancaman Sanksi Pidana
Tindakan pencairan dana oleh perangkat desa yang sedang cuti atau mundur ini dinilai melanggar sejumlah regulasi ketat:
- UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan PP Nomor 16 Tahun 2026 (Pasal 42): Perangkat desa dilarang keras menggunakan fasilitas desa, wewenang, atau jabatan untuk kepentingan pribadi maupun agenda kampanye selama masa kontestasi politik.
- UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Pasal 17 dan Pasal 18): Penggunaan wewenang secara sewenang-wenang saat masa cuti/nonaktif terancam sanksi administratif berat hingga pemberhentian tidak dengan hormat. Secara aturan, pencairan rekening kas desa saat bendahara berhalangan harus melalui pelimpahan wewenang resmi (Plt). Manipulasi dokumen tanpa prosedur ini berpotensi masuk delik pemalsuan dokumen.
- UU Tipikor (UU Nomor 31/1999 jo. UU Nomor 20/2001): Jika hasil audit membuktikan Dana Desa tersebut disalahgunakan untuk membiayai kampanye terselubung atau kepentingan personal, oknum yang terlibat dapat dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 dengan ancaman hukuman pidana penjara.
Editor Redaksi MakianoPost