Gubernur Maluku Utara Copot dr. Alwia Assagaf dari Jabatan Direktur RSUD Chasan Boesoirie, LPP Tipikor Malut Bakal Ungkap Sejumlah Kasus Korupsi

Sebarkan:
TERNATE – Gubernur Maluku Utara, Sherly Tjoanda, resmi memberhentikan dr. Alwia Assagaf, M.Kes dari jabatannya sebagai Direktur UPTD RSUD dr. H. Chasan Boesoirie pada siang tadi, Senin (27/04/2026).

Keputusan ini tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Nomor: 800.1.3.3/KEP-MU/004/IV/2026 tentang Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil Dari dan Dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama. SK tersebut ditetapkan sejak 24 April 2026 di Sofifi dan mulai berlaku efektif hari ini.

Pemberhentian dr. Alwia merujuk pada pertimbangan teknis Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) melalui Surat Nomor: 20351/R-AK.02.03/SD/O/2026 tertanggal 17 April 2026 perihal Rekomendasi Pemberhentian Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di lingkungan Pemprov Maluku Utara. Pasca pencopotan ini, dr. Alwia kini ditempatkan sebagai Penata Kelola Layanan Kesehatan pada instansi yang sama.

LPP Tipikor: "Pencopotan Bukan Berarti Lepas Tanggung Jawab Hukum"
Menanggapi pergantian pimpinan di rumah sakit pelat merah tersebut, Ketua LPP Tipikor Maluku Utara, Alan Ilyas, memberikan pernyataan tegas. Ia menekankan bahwa hilangnya jabatan dr. Alwia tidak serta merta menghapus tanggung jawab hukum atas berbagai persoalan yang terjadi selama masa kepemimpinannya.

"Pemberhentian ini tidak menghilangkan tanggung jawab hukum atas dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana RSUD Chasan Boesoirie sejak yang bersangkutan menjabat sebagai Plt pada November 2022 hingga Direktur definitif sejak April 2023," ujar Alan kepada awak media.

Alan menjelaskan bahwa berdasarkan UU Tipikor (UU No. 31/1999 jo UU No. 20/2001), subjek hukum adalah "setiap orang", termasuk penyelenggara negara yang menyalahgunakan kewenangan. Oleh karena itu, status hukum harus tetap berjalan meski jabatan telah berganti.

Akan Sambangi Kejati Malut Besok
Lebih lanjut, Alan mengungkapkan bahwa pada Kamis besok, LPP Tipikor bersama sejumlah Ormas dan OKP Maluku Utara berencana mendatangi Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara. Kedatangan mereka bertujuan untuk mempertanyakan progres penanganan kasus RSUD Chasan Boesoirie yang tengah berjalan.

Selain itu, pihaknya akan melaporkan temuan baru berdasarkan hasil investigasi dan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Malut. Sejumlah poin krusial yang dibeberkan Alan meliputi:
  1. Hutang obat-obatan yang membengkak.
  2. Pembayaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) yang diduga menyalahi mekanisme sehingga mengindikasikan kerugian daerah.
  3. Persoalan pajak PPH dan PPN atas penerimaan jasa.
  4. Tunggakan hutang jasa BPJS.
  5. Dugaan penyimpangan pada pengadaan Alat Kesehatan (Alkes) serta sejumlah proyek pembangunan fisik di lingkup RSUD.
"Kami akan mengawal rentetan kasus ini hingga ada kepastian hukum yang jelas," tegas Alan menutup keterangannya.

Editor Redaksi MakianoPost
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini