PW SEMMI Desak Kejati Malut Segera Tetapkan Iqbal Ruray Jadi Tersangka Korupsi Tunjangan DPRD

Sebarkan:
TERNATE – Pengurus Wilayah Serikat Mahasiswa Muslim Indonesia (PW SEMMI) Maluku Utara mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara untuk segera menetapkan Drs. H. Iqbal Ruray sebagai tersangka kasus dugaan korupsi tunjangan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Maluku Utara periode 2019–2024.

Desakan ini disampaikan langsung oleh Ketua PW SEMMI Maluku Utara, Sarjan H. Rivai. Ia menilai proses penanganan kasus korupsi tunjangan dinas di Kejati berjalan sangat lambat, padahal indikasi kerugian keuangan negara sudah sangat jelas di depan mata.

Berdasarkan data realisasi anggaran periode 2020–2024, total anggaran untuk 12 item tunjangan DPRD Maluku Utara mencapai Rp187.915.681.585,00 (Rp187,9 miliar). Berikut adalah rincian alokasi anggaran per tahun dan per item:
  1. Tahun 2020: Rp29.379.051.250,00
  2. Tahun 2021: Rp38.972.396.093,00
  3. Tahun 2022: Rp38.972.396.093,00
  4. Tahun 2023: Rp39.888.068.048,00
  5. Tahun 2024: Rp39.873.770.101,00
Sementara itu, pembagian pos anggaran tunjangan selama lima tahun tersebut meliputi:
  1. Tunjangan Transportasi: Rp73 miliar lebih
  2. Tunjangan Kesejahteraan dan Perumahan: Rp60 miliar lebih
  3. Tunjangan Komunikasi: Rp24 miliar lebih
  4. Tunjangan Lainnya: Rp20 miliar lebih
Sarjan H. Rivai menegaskan bahwa lembaganya memandang serius dugaan penyimpangan ini. Masyarakat Maluku Utara sudah terlalu lama menunggu kepastian hukum yang adil dan transparan dari pihak kejaksaan.

"Kami mendesak Kejaksaan Tinggi Maluku Utara tidak ragu untuk melakukan penangkapan jika telah terpenuhi syarat hukum yang berlaku. Jangan sampai relasi kuasa mendominasi aparat penegak hukum sehingga ada pihak yang merasa kebal hukum," ujar Sarjan.

Ia menambahkan, penuntasan kasus ini akan menjadi tolok ukur utama kepercayaan publik terhadap kinerja penegakan hukum di Maluku Utara. PW SEMMI juga berkomitmen untuk terus mengawal ketat seluruh perkembangan kasus ini secara konstitusional hingga masuk ke meja pengadilan demi mewujudkan pemerintahan yang bersih dari korupsi.

Editor Redaksi MakianoPost
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini