
Perseteruan ini mencerminkan kegagalan tata kelola aset publik serta lemahnya sistem administrasi pemerintahan daerah. Mustahil aset sebesar dan sepenting ini terus diperebutkan tanpa dasar hukum yang jelas. Polemik ini terjadi pada Jumat, 27 Juni 2025.
Maskur J. Hi. Latif, mantan Ketua GMNI, angkat bicara. Ia menegaskan,"jika memang lahan dan bangunan seluas 23.142 meter persegi yang berlokasi di kelurahan stadion kecamatan kota ternate tengah ini merupakan aset pemda halmahera barat ya harus di buktikan" Tegas Maskur
Dalam pengamatanya pemkot ternate pada tahun 2016 lalu telah mengalokasikan APBD kota ternate Senilai 1,4 Miliar untuk merenovasi stadion gelora kie raha dan itu tidak pernah di soalkan oleh pemda halbar.
Maskur menyampaikan, "Stadion Gelora kieraha itu sudah menjadi aset pemkot ternate. Tetapi di lain sisi, pemkot ternate juga tidak bisa menerbitkan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) pada saat renovasi/rehabilitasi stadion gelora kie raha yang dilakukan oleh pihak ketiga setelah dilakukan penandatanganan MoU dengan pihak ketiga. Hal ini juga tentunya berdampak pada Sertifikat Laik Fungsi (SLF) tidak bisa diterbitkan" Tutup Maskur
Penulis Kaisar Hamid
Editor Redaksi MakianoPost