PT Adhita Nikel Indonesia, Perketat Pengawasan Joint Operation

Sebarkan:
Ternate, MakianoPost - PT. Adhita Nikel Indonesia yang beroperasi di Kabupaten Halamhera Timur secara ketat melakukan pengawasan pada proses penambangan terhadap kontraktor yang telah diberikan Joint Operation melalui Pjs Kepala Teknik Tambang (KTT).

Hal tersebut disampaikan Kuasa Hukum PT Adhita Nikel Indonesia dari Kantor Hukum Agus Widjajanto & Partners, Agus Widjajanto, Selasa (19/5/2025).

Penegasan itu disampaikan sejalan dengan pernyataan dari Forum Mahasiswa Pasca Sarjana Maluku Utama (Formapas Malut) Jabodetabek-Banten. Dimana PT ANI disebut telah melakukan pelanggaran dan penggunaan Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang tidak sesuai prosedur.

Menurut Agus, PT ANI tidak merasa memberikan ijin untuk sub kontraktor, kepada pemegang Joint Operatian dalam setiap perjanjiannya. Karenanya jika ada laporan terjadi penipuan/penggelapan dan kecelakaan kerja yang dilakukan subkon tidak menjadi tanggung jawab PT Adhita Nikel Indonesia.

"Hal itu mungkin ada kerjasama dari pemegang JO atau mungkin subkon ditunjuk oleh oknum yang tidak bertanggung jawab," ucapnya.

Diungkapkan Agus Widjajanto, management PT ANI melakukan prosedur sangat ketat termasuk dalam membuat perjanjian pengelolaan tambang dengan pihak kontraktor.

Salah satu klausulnya, kontraktor wajib menjaga agar tidak terjadi kerusakan pencemaran lingkungan dan wajib mengembalikan situasi lingkungan yang baik apabila ada kecerobohan dalam penambangan.

"PT ANI mempunyai komitmen pemberdayaan (mempekerjakan) masyarakat sekitar tambang sebagai upaya membangun ekonomi yang eklusif dan kerjasama jangka panjang kepada pemilik lahan," jelas Agus.
Komitmen itu dilaksanakan melalui kemitraan yang sudah diintruksikan kepada kontraktor yang ditunjuk oleh PT ANI dalam pengelolaan penambangan.

Agus Widjajanto juga memberikan tanggapan mengenai peringatan dari Dirjen Minerba Kementerian ESDM sebagaimana dalam Surat Nomor B-727/MB.07/ DJB.T / 2025 tertanggal 16 Mei 2025.

"Kami selesaikan dalam minggu ini, dan surat peringatan tersebut bersifat general bagi setiap pemilik izin IUP secara keseluruhan bukan hanya terhadap PT ANI," bebernya.

Terkait serangan secara personal terhadap Amin Bahrun selaku Pjs KTT, disebutkan Agus sebagai hal yang tendensius dan tidak pada tempatnya. Sebab Pjs KTT hanya menjalankan prosedur sesuai aturan yang berlaku dan atas petunjuk dari direksi PT ANI yang merupakan bagian dari kebijakan dalam proses pemilihan kontraktor dalam Kerjasama Penambangan di lokasi IUP PT ANI.

"Soal terjadi tindak pidana yang diduga terjadi penyalahgunaan dokumen RKAB PT ANI oleh oknum, kami akan melakukan tuntutan hukum sesuai aturan yang berlaku," demikian Agus Widjajanto

Editor Redaksi MakianoPost
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini